Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RJ alias R (35) di salah satu warung saat menunggu pembeli di jalan Bungur, Kelurahan Lempeh, Sabtu, 19 Oktober 2024.
“Jadi, pelaku ini kita tangkap saat menunggu pembeli dengan barang bukti sabu yang disembunyikan di saku kantong celana sebelah kiri,” kata Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin kepada wartawan, Senin, 21 Oktober 2024.
Dikatakan Tamrin, pelaku ditangkap setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas yang dilakukan pelaku. Petugas yang menerima informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku tanpa ada perlawanan.
“Saat kita tangkap kita amankan satu bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 2,58 gram, dan turut mengamankan HP terduga pelaku,” ujarnya.
Saat diintrogasi, RJ mengaku bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan didapatkan dari seseorang yang tak dikenalnya. Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Jadi, RJ ini mengaku barang tersebut diberikan oleh seseorang yang tidak dikenal. Apapun itu pada saat kita tangkap kita temukan barang bukti tersebut di kantong celananya,” ujarnya.
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif pihak kepolisian untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah Sumbawa. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
 “Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tukasnya. (ils)