Mataram (Suara NTB) – Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyita satu unit ekskavator yang menjadi salah satu barang bukti dalam kasus dugaan korupsi sewa alat berat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, mengatakan pihaknya menyita barang bukti tersebut setelah mengetahui keberadaan alat berat itu sedang beroperasi di Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur.
“Jadi, setelah mendapatkan informasi di lapangan terkait keberadaan barang bukti berupa satu unit ekskavator ini, tim kami hari ini langsung bergerak ke lokasi dan melakukan penyitaan,” kata Yogi.
Dia menegaskan bahwa penyidik sudah memastikan bahwa identitas dari ekskavator tersebut sesuai dengan data yang diberikan dari Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas PUPR NTB. (ant)