spot_img
Selasa, Oktober 22, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHSepekan Operasi Zebra, 1.227 Pengendara Ditegur, 553 Ditindak

Sepekan Operasi Zebra, 1.227 Pengendara Ditegur, 553 Ditindak

Praya (Suara NTB) – Operasi Zebra diwilayah hukum Polres Lombok Tengah (Loteng) sudah berjalan sepekan. Dengan total ada sebanyak 1.227 pengendara mendapat sanksi teguran karena tidak mematuhi aturan berlalu lintas. Baik itu pengendaraa sepeda motor maupun kendataan roda empat. Ditambahnya 553 pengendara lainya mendapat sanksi penindakan dalam operasi yang digelar disejumlah titik di Loteng.

“Untuk sanksi penindakan diberikan kepada 553 pengendaraan yang kita berikan. Terbanyak pengendaar roda dua sebanyak 480 pengendara. Sisanya pengendara roda empat,” sebut Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, SIK., MSc., Senin, 21 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan cukup beragam. Untuk kendaraan roda dua terbanyak berupa ketidak lengkapan surat-surat kendaraan maupun pengendaraa. Itu ada sebanyak 264 pengendaraa. Ada juga pengguna knalpot yang tdak sesuai spesifikasi alias blong, sebanyak 25 kendaraan.

Ditambah perilaku kurang patuh pada aturan lalu lintas, seperti berboncengan lebih dari satu orang sekitar 13 kasus. “Sedangkan pengendara yang tidak menggunakan helm itu angkanya juga cukup banyak. Mencapai 178 kasus,” imbuhnya.

Adapun untuk kendaraan roda empat, pengendara yang terjaring razia selama operasi sebanyak 68 kendaraan. Terdiri dari 45 pengendara tanpa kelengkapan surat – surat dan 23 pengendara tidak memakai seat belt saat berkendaraa. Sebagian besar sudah diberikan sanksi teguran.

Puteh menegaskan, dalam operasi zebra kali ini pihaknya juga melakukan kegiatan prevemtif, memberikan imbauan, edukasi dan penyuluhan. Guna menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas ditengah masyarakat. Utamanya lagi kalangan pelajar yang mendominasi pelaku pelanggaran lalu lintas.

Disamping tetap melakukan penegakan hukum jika pengendara bersangkutan melakukan pelanggaran lalu lintas yang masuk kategori untuk diberikan sanksi tindakan tegas. Harapannya bisa memberikan efek jera. Sehingga pengendara yang melanggar bisa lebih patuh pada aturan berlalu lintas.

Untuk kegiatan operasi sendiri masih akan terus berlanjut hingga 27 Oktober 2024 mendatang. Sasaran pun tetap sama, para pelaku pelanggar lalu lintas. “Kami ingatkan kepada kepada pengendara supaya tetap memperhatikan keselamatan saat berkenalan dijalan raya serta patuh pada aturan berlalu lintas.  Dengan gunakan helm standar, taati rambu-rambu lalu-lintas demi mencegah terjadinya fatalitas kecelakaan. Jika tidak akan kami tindak,” tandasnya. (kir)

IKLAN

spot_img
spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO