Praya (Suara NTB) – Tahapan kampanye pasangan calon kepala daerah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) berupa sosialisasi melalui pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah dimulai. Bawaslu Loteng pun mengingatkan kepada KPU Loteng sebagai pelaksana agar berlaku adil dengan memperlakukan setiap paslon sama, tanpa membeda-bedakan antara satu paslon dengan paslon lainnya.
Terkait lokasi pemasangan APK paslon tersebut, KPU Loteng juga diingatkan harus di tempat yang strategis dan mudah dilihat. “Kami imbau KPU dan jajarannya untuk memperhatikan pemasangan APK resmi dari KPU agar dipasang di tempat yang strategis dan sekiranya mudah dilihat oleh masyarakat. Sesuai dengan zona yang telah sepakat,” terang Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Loteng Baiq Husnawaty, Selasa, 22 Oktober 2024.
Perlakuan yang sama dan adil bagi paslon tersebut penting untuk menghindari adanya protes dari paslon. Yang dikhawatirkan bisa memicu polemik di tengah masyarakat jika sampai ada tim paslon yang keberatan. Karena pada tahapan sekarang ini situasi yang aman dan kondusif sangat dibutuhkan dalam memastikan semua tahapan pilkada bisa berjalan aman dan lancar.
“Penting kita mengingatkan agar tidak terjadi polemik di masyarakat. Supaya KPU berlaku adil kepada setiap paslon. Jangan ada perbedaan perlakuan terhadap APK paslon. Pemasangannya harus sejajar dan ditempatkan di lokasi yang sama,” tegasnya.
Sesuai aturan yang ada, untuk APK resmi berupa banner bagi paslon pilkada disediakan sebanyak 10 banner per paslon. Jadi total ada total 30 banner yang harus dipasang oleh KPU Loteng dan jajarannya di setiap kecamatan ditambah baliho itu ada 2 baliho per paslon dengan total 6 buah di setiap desa.
Dengan konten dalam APK resmi tersebut sedikitnya memuat foto dan nomor urut paslon serta visi misi dan program serta partai pengusul Paslon. Meski APK resmi, pemasangan seluruh APK tersebut tetap mengikuti tahapan kampanye. Mulai dari tanggal 25 September 2024 kemarin hingga 23 November 2024 mendatang, sehingga begitu memasuki masa tenang, seluruh APK tersebut sudah harus dibersihkan atau dicabut. “Sesuai aturan bahwa seluruh APK dan bahan kampanye memasuki masa tenang harus sudah dibersihkan,” tandas Husnawaty. (kir)