Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi NTB, Muslim M.Si menyampaikan usulan agar Peraturan Menteri Kelautan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting dan rajungan agar dilakukan revisi dengan mempertimbangkan kepentingan daerah Provinsi penghasil benih lobster.
Salah satunya dengan membuka fungsi pelayanan satu atap di daerah yang dikelola oleh Badan Layanan Umum (BLU) KKP, namun penyediaan fasilitas pelayanan dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Sehingga semua fungsi pelayanan dari Koperasi Mitra BLU di NTB akan dilakukan pada lokasi terdekat dari akses bandara internasional di NTB.
Hal itu juga yang disampaikan Muslim saat menerima kunjungan tim dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap implementasi Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024 tentang tata kelola kepiting lobster dan rajungan serta Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di NTB, Senin, 21 Oktober 2024. Kunjungan ini bertujuan untuk memetakan kendala-kendala yang dialami dalam implementasi peraturan tersebut.
Menurut Muslim, dengan memperkuat fungsi pelayanan dari Koperasi Mitra BLU di NTB maka aspek penguatan dan pemberdayaan masyarakat yang terhimpun dalam koperasi, pemerintah daerah dan negara akan saling mendapatkan nilai tambah yang adil dan proporsional.
“Salah satu isu yang kami soroti adalah terbatasnya ruang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan nilai tambah dari pengelolaan sumber daya alam yang menjadi kewenangan pemerintah daerah khususnya di laut, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2022,” ujar Muslim.
Menurutnya, pemberlakukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah membuat pemerintah daerah sudah tidak diperbolehkan menarik retribusi perizinan berusaha dan retribusi perizinan tertentu, yang mana pada UU 28 Tahun 2009 sebelumnya diperbolehkan. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pengelolaan wilayah laut 0-12 mil merupakan kewenangan provinsi.
Demikian halnya Terkait implementasi Permen KP Nomor 7 Tahun 2024, Kadislutkan NTB menyoroti tidak adanya klausul pasal yang menjamin akses perlindungan terhadap pembudidaya lobster pada ketersediaan benih bening lobster yang berkualitas dengan harga terjangkau.
“Hal ini penting mengingat NTB adalah salah satu lokasi terbesar di Indonesia yang kegiatan usaha budidaya Lobster sudah berjalan secara tradisional, bahkan puluhan tahun sebelum diundangkannya Permen KKP Nomor 7 Tahun 2024,” terangnya.
Disampaikannya lebih lanjut, jumlah kuota yang diberikan kepada Kelompok Usaha Bersama (KUB) di NTB tidak beririsan dengan jumlah pemesanan barang (PO) yang terbatas ke seluruh koperasi mitra dengan BLU KKP. Kalaupun ada PO sebaiknya tidak diberlakukan satu kali siklus pengiriman. Hal ini penting guna memastikan anggota KUB akan secara terus menerus melakukan aktivitas penangkapan sepanjang PO selalu tersedia.
“Apalagi terkait KUB yang tidak aktif namun telah menerima kuota. Hingga saat ini, belum ada mekanisme yang jelas untuk mengalihkan kuota tersebut kepada kelompok yang lebih aktif,” terangnya.
Selain itu, dalam diskusi terkait Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Kadislutkan NTB menyoroti tentang adanya kecenderungan penurunan produksi tangkapan pasca di berlakukannya PIT. Di samping itu, lambannya proses pelayanan perizinan PAS kapal perikanan karena masih bergantungnya proses perizinan kapal perikanan dari sektor lain khususnya oleh KSOP Kementerian Perhubungan.
Hal lain yang juga turut menjadi sorotan dalam pertemuan tersebut adalah terbatasnya SDM Syahbandar perikanan yang saat ini jumlahnya hanya satu orang untuk melayani enam pelabuhan perikanan di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa sehingga hal ini juga turut berpengaruh terhadap fungsi pelayanan.
Dislutkan NTB berharap KPK dapat merekomendasikan perbaikan tata kelola dan regulasi yang lebih proporsional dan berkeadilan, sehingga potensi tumpang tindih regulasi dapat diminimalisir dan manfaat bagi daerah dapat dimaksimalkan.(ris)



