spot_img
Jumat, Februari 20, 2026
spot_img
BerandaHEADLINESelama 2024, 104 Warga NTB Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Selama 2024, 104 Warga NTB Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Mataram (Suara NTB) – Melindungi saksi dan korban pada proses peradilan pidana, agar saksi dan korban dapat memberikan kesaksian secara bebas, tanpa ancaman dari pihak tertentu menjadi salah satu tugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dari kesaksian yang diberikan oleh saksi maupun korban ini nanti persoalan hukum yang masih menjadi misteri, akan bisa terungkap.

Demikian disampaikan Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati dalam acara  Sinergi LPSK dan Masyarakat Sipil : Membangun Sistem Perlindungan yang Inklusif untuk Saksi dan Korban di Hotel Astoria Mataram. Kamis, 24 Oktober 2024.  Hadir juga pada acara ini Sekda NTB Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si., Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Provinsi NTB H. Ruslan Abdul Gani, SH., MH., perwakilan aparat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga Lembaga Pemasyarakatan serta dari jajaran pemerintah daerah di NTB.

Sri Nurherwati mengakui, jika banyak permohonan perlindungan saksi dan korban ke LPSK dari seluruh Indonesia, termasuk dari NTB. Permohonan dari NTB pada tahun 2023 ke LPSK menerima 210 permohonan dan pada tahun 2024 LPSK hingga bulan Agustus menerima 104 permohonan perlindungan.

Sementara jumlah terlindung LPSK di  NTB pada semester 1 tahun 2024 sebanyak 131 orang.’Berdasarkan asal permohonan perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2023 permohonan tertinggi berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat sebanyak 179 permohonan. ‘’Sedangkan berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama pada tahun 2023 tercatat 723 kasus. Pengajuan dispensasi pernikahan di bawah umur, dengan angka yang bahkan lebih tinggi pada tahun 2021, mencapai 1.127 kasus,’’ ungkapnya.

Pihaknya mengharapkan adanya perlindungan saksi dan korban akan memberikan rasa aman kepada saksi atau korban saat memberikan keterangan pada setiap proses peradilan pidana. Adapun kasus yang bisa difasilitasi mendapat perlindungan dari LPSK, seperti kasus perdagangan orang, kekerasan seksual/anak, korupsi, narkotika, penyiksaan, penganiayaan berat, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, terorisme dan tindak pidana lain terkait ancaman jiwa.

Adapun yang berhak mendapatkan perlindungan LPSK, yakni saksi/korban, keluarga saksi/korban, pendamping/kuasa hukum saksi atau korban, aparat penegak hukum dan juga instansi lain yang berwenang. Mereka bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK dengan mengajukan permohonan ke https://www.lpsk.go.id atau mengajukan permohonan ke nomor WhatsApp yang sudah disiapkan.

Pihaknya mengharapkan dengan kegiatan yang digelar ini akan meningkatkan jumlah saksi dan korban yang mendapatkan layanan perlindungan dan pemulihan dari LPSK. Selain itu, meningkatnya peran serta masyarakat sipil dalam memfasilitasi penyelenggaraaan layanan dalam perlindungan saksi korban. Tidak hanya itu, kualitas layanan perlindungan dan pemulihan saksi dan korban yang diselenggarakan oleh LPSK semakin meningkat.

‘’Dari kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang layanan perlindungan danpemulihan saksi dan korban. Terbentuk dan berkembangnya jaringan kerja dan kelembagaan kelompok masyarakat sipil yang terlibat dalam fasilitasi perlindungan dan pemulihan saksi dan korban. Termasuk terjalinnya kerjasama/kemitraan dengan stakeholder terkait dalam rangka peningkatan akses dan mutu layanan perlindungan dan pemulihan saksi dan korban,’’ terangnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, S.H., LL.M., menyampaikan, jika pengungkapan dari institusi kepolisian yang memperoleh pengaduan masyarakat dan langsung melakukan upaya pencegahan keberangkatan korban ke Australia yang ditampung di penginapan dengan cara berbeda-beda. Pihaknya memberikan apresiasi pada pihak Kepolisian yang telah membantu mengungkap sejumlah kasus TPPO dan mencegah banyak warga yang menjadi korban.

Sementara Sekda NTB H. Lalu Gita Ariadi memberikan apresiasi dan mendukung kegiatan LPSK di NTB. Atas dasar itu, dirinya ingin mengetahui seperti apa permasalahan saksi dan korban yang terjadi di NTB, sehingga semangat mengikuti kegiatan yang digelar oleh LPSK.

Diakuinya, banyak kasus yang terjadi di NTB seperti kekerasan dalam rumah tangga, TPPO, narkoba yang membutuhkan penyelesaian kasus hukum secepatnya. Apalagi NTB memiliki potensi besar dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang ada dengan adanya, khususnya yang menjadi whistleblower, justice collaborator dan lainnya.

‘’Ini butuh perlindungan dalam kapasitas sebagai saksi dan korban. Tertarik saya lagi, perhitungan restitusi dan kompensasi. Jadi korban bukan konyol nanti, ada bagian hak dari korban yang harus diperjuangkan. Bukan sekedar rasa keadilan, tapi restitusi dan kompensasi itu juga penting bagi korban. Daerah juga harus hadir, bukan hanya LPSK dengan segala keterbatasannya. Saya tadi tertarik untuk memperjuangkan bagian dari kerja untuk kemanusiaan,’’ terangnya.

Dijelaskannya, dengan adanya masyarakat menjadi Sahabat Saksi dan Korban (SSK) sebagaimana diinginkan LPSK merupakan bentuk partisipasi masyarakat demi tegaknya kebenaran, walau ini butuh perjuangan berat dengan segala risiko dan sebagainya.

‘’Ada intimidasi dan sebagainya. Jadi habitat terwujudnya kehidupan tata hukum hulu hilirnya berjalan dengan baik. Dengan adanya orang berani berkata jujur sebagai saksi maka diharapkan tidak ada kegelapan kasus hukum. Orang juga berpikir melakukan tindakan -tindakan yang merugikan orang lain. Apalagi sekarang orang sudah berani speak up. Mudah mudahan dengan cara ini bisa menurunkan kasus kekerasan di NTB,’’ ujarnya. (ham)

IKLAN

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
IKLAN




VIDEO