spot_img
Sabtu, November 16, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUKekayaan AKJ Naik Jadi Rp48,864 Miliar, Bambang Firdaus Rp16 Miliar

Kekayaan AKJ Naik Jadi Rp48,864 Miliar, Bambang Firdaus Rp16 Miliar

Dompu (Suara NTB) – KPK RI mengumumkan kekayaan calon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Dompu. H. Kader Jaelani (AKJ) yang kembali berpasangan dengan H. Syahrul Parsan, ST, MT memiliki total kekayaan sebesar Rp48,864 Miliar (M) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 yang dilaporkan pada 29 Maret 2024.

Jika dibandingkan dengan harta kekayaan AKJ periode 2021 yang dilaporkan April 2022 totalnya sebesar Rp45,694 M. Mengalami kenaikan sebesar Rp3,170 M dibandingkan periode 2023 yang dilaporkan 2024 ini. Kenaikan kekayaan ini lebih banyak pada harta dalam bentuk tanah dan bangunan dari laporan 2022 sebesar Rp29,92 M menjadi Rp34,385 M.

Kepemilikan alat transportasi dan mesin justru mengalami penurunan dari Rp6,73 M menjadi Rp4,571 M. Harta bergerak lainnya dari Rp8,95 M naik menjaadi Rp9,4 M. Kas dan setara kas dari Rp85,2 juta menjadi Rp508 juta. Dalam LHKPN periode 2023 yang dilaporkan 2024 ini, AKJ juga tidak memiliki utang, sama seperti dalam laporannya tahun  2022 lalu.

Sementara Bambang Firdaus, SE sebagai calon Bupati Kabupaten Dompu yang berpasangan dengan Syirajuddin, SH memiliki total kekayaannya sebesar Rp16,214 M. Kekayaan terbesar Bambang Firdaus dari jenis tanah dan bangunan sebesar Rp13,005 M. Pada alat transportasi dan mesin total kekayaan Bambang Firdaus sebesar Rp1,905 M. Harta bergerak lainnya sebanyak Rp815 juta, kas dan setara kas sebesar Rp727 juta.

Untuk surat berharga, dan harta lainnya kosong. Bambang juga memiliki utang sebesar Rp238 juta. Sehingga total kekayaan setelah dikurangi utang sebesar Rp16,214 M.

KPK dalam catatannya menyampaikan, seluruh data dan informasi yang tercantum dalam dukumen ini sesuai dengan LHKPN yang diisi dan dikirimkan sendiri melalui elhkpn.kpk.go.id. Data ini tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaannya tidak terkait tindak pidana. Sehingga bila dikemudian hari terdapat harta kekayaan milik penyelenggara negara atau keluarga yang tidak dilaporkan, maka wajib untuk bertanggungjawab.

Pengumuman KPK ini baru pada calon Bupati. Sementara calon wakil Bupati hingga saat ini belum disampaikan. Namun Syirajuddin, SH calon Wakil Bupati berpasangan dengan Bambang Firdaus, SE nomor urut 1 ini merupakan mantan anggota DPRD Provinsi NTB periode 2019 – 2024.

Begitu juga dengan H. Syahrul Parsan, ST, MT calon wakil Bupati Dompu pasangan H. Kader Jaelani merupakan wakil Bupati Dompu saat ini. Sehingga keduanya sebagai penyelenggara negara yang wajib melaporkan LHKPN, selain kapasitasnya sebagai calon Wakil Bupati Dompu. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO