Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kepolisian Resor (Polres) Sumbawa, mencatat sedikitnya sekitar 1.289 pelanggar lalu lintas yang terjadi dalam operasi zebra Rinjani tahun 2024 didominasi pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm.
“Dari 1.289 pelanggaran lalu lintas, 634 pelanggaran ditindak dengan surat tilang dan 655 lainnya diberikan surat teguran,” kata Kapolres Sumbawa, melalui Kasatgas Humas Ipda Sardi, Senin, 28 Oktober 2024.
Dikatakan Sardi, operasi zebra dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan. Selain itu, operasi itu juga dilakukan untuk menciptakan kesadaran berlalu lintas yang lebih baik di kalangan masyarakat.
“Jadi, operasi kita laksanakan tidak semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan ke upaya preventif dan preemtif berupa pemasangan spanduk tertib berlalu lintas dan edukasi ke sekolah-sekolah,” ujarnya.
Sardi menegaskan, meskipun operasi Zebra Rinjani 2024 telah berakhir, namun bukan berarti upaya preemtif, preventif dan penegakan hukum menjadi kendor. Sebaliknya, hasil dari operasi ini menjadi evaluasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya tertib berlalu lintas.
“Kami tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas. Mari sama-sama kita ciptakan kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Sumbawa,” tambahnya.
Ia menambahkan, setelah operasi pihaknya tetap melakukan pemantauan dan evaluasi sekaligus mencari cara untuk menekan angka pelanggaran lalin ini. Pihaknya juga tetap akan turun lapangan melakukan operasi rutin untuk mengingatkan para pengendara ini tertib berlalu lintas.
“Hasil operasi tetap akan kita evaluasi, guna merancang strategi baru untuk terus menurunkan jumlah pelanggar lalu lintas,” tukasnya. (ils)