spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARAT500 Gram Sabu Diamankan, Polres Lobar Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Nasional

500 Gram Sabu Diamankan, Polres Lobar Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Nasional

Giri Menang (Suara NTB) – Polres Lombok Barat berhasil  mengungkap kasus narkoba jaringan nasional atau lintas provinsi. Dalam kasus ini melibatkan tersangka berinisial SW alias F, yang diketahui adalah seorang wanita. Bersangkutan yang berperan sebagai kurir, diamankan Polres Lobar berikut barang bukti 535,88 gram Sabu. Tangkapan senilai Rp500-600 juta inipun menjadi pengungkapan terbesar Polres Lobar.

Demikian diungkap pada keterangan pers Kapolres Lombok Barat AKBP I Komang Sarjana, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Lombok Barat AKP I Nyoman Diana Mahardika bersama pihak BBN dan Kejaksaa di Mapolres Lobar, Senin, 28 Oktober 2024. Kapolres membeberkan kronologi penangkapan kurir narkoba ini. Pengungkapan tersebut merupakan hasil upaya keras tim Sat Resnarkoba Polres Lobar.

Menurut AKBP I Komang Sarjana, tersangka SW (22 tahun) diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu yang diatur oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Mataram.” Kasus ini terungkap pada tanggal 5 Oktober 2024, berawal dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa SW kerap melakukan perjalanan ke Bali untuk mengambil narkotika,”paparnya.

Berdasarkan informasi ini, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Barat melakukan investigasi intensif untuk mengkonfirmasi aktivitas tersangka. “Setelah melakukan pengintaian yang matang, kami berhasil menangkap tersangka di Areal Pelabuhan ASDP Lembar pada pukul 01.15 Wita, ketika dia turun dari kapal yang membawanya dari Bali,” jelasnya.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tas milik tersangka. Di antaranya, dua paket plastik berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 535,88 gram atau berat netto 496,73 gram. Barang bukti ini disembunyikan di dalam pembungkus biskuit dan tas belanja. Selain itu, turut diamankan dua unit ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta, yang diduga digunakan dalam transaksi narkotika tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka menerima barang haram ini dari seorang bernama J di Bali. Ia berperan sebagai kurir yang diupah sebesar Rp.10 juta untuk mengambil narkotika yang akan diedarkan di wilayah Lombok Barat,” ujarnya. Pengungkapan Jaringan Narkotika ini merupakan jaringan lintas Provinsi. Kasus ini mengungkapkan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan beberapa pihak, termasuk narapidana berinisial MB alias A, yang memerintahkan SW untuk mengambil narkotika dari Bali.

MB Alias A saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Mataram. Tersangka SW diduga telah dua kali menjalankan peran serupa untuk membantu peredaran narkotika di wilayah Labuapi, Lombok Barat, yang menjadikan kasus ini sebagai bagian dari jaringan peredaran lintas provinsi yang lebih besar. Di tempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lobar AKP I Nyoman Diana Mahardika mengungkapkan, saat di BAP tersangka mengaku baru pertama jadi kurir.

“Namun data kami menunjukkan bahwa ia telah beberapa kali mengambil narkotika atas perintah dari MB alias A, yang merupakan dalang di balik jaringan ini.”tegasnya. Dengan barang bukti sabu yang diamankan seberat hampir setengah kilogram, kalau dirupiahkan mencapai Rp500-600 juta. BB seberat ratusan gram tersebut dimakan, kecuali disisipkan untuk 1 gram uji laboratorium dan 5 gram untuk bukti di pengadilan sedangkan sisanya semua dimusnahkan. Dan dihadirkan pihak BNN dan kejaksaan menyaksikan pemusnahan tersebut.

Atas perbuatannya, SW dijerat dengan pasal berlapis. Ia dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, dengan ancaman denda hingga Rp13 miliar.

“Ini adalah salah satu kasus terbesar dalam sejarah Polres Lombok Barat terkait peredaran narkotika. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lebih lanjut serta memastikan tersangka mendapat hukuman yang setimpal,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Lombok Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. AKBP I Komang Sarjana menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan di titik-titik strategis, seperti pelabuhan, untuk mencegah masuknya barang haram ini ke Lombok Barat. Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif melaporkan segala bentuk kegiatan mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran narkotika.

Melalui operasi yang terstruktur dan informasi dari masyarakat, Polres Lombok Barat berharap dapat menekan angka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO