Secara nasional, hingga Agustus 2024 rasio temuan Rupiah palsu sebesar 2 PPM (Piece Per Million) atau dua lembar dari setiap satu juta lembar uang yang beredar, turun dibanding tahun lalu sebesar lima PPM. Meski relatif kecil, namun upaya menangkal tindak pidana pemalsuan Rupiah tetap menjadi perhatian penuh. Di Provinsi NTB, temuan Rupiah tidak asli dari tahun 2005-2023 tercatat sebanyak 8.307 lembar. Sementara di tahun 2024 tepatnya hingga September 2024, temuan Rupiah tidak asli mencapai 2.537 lembar, di mana 73% (1.842 lembar) diantaranya merupakan barang bukti hasil pengungkapan uang palsu oleh pihak kepolisian. Sedangkan 27% (682 lembar) merupakan hasil permintaan klarifikasi dari perbankan dan hanya 13 lembar yang ditemukan dari kegiatan layanan masyarakat.
Bank Indonesia NTB Musnahkan 8.307 Lembar Rupiah Tidak Asli
RELATED ARTICLES