Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Lombok Barat mengungkap kasus pengendalian peredaran narkoba jenis sabu-sabu antarprovinsi yang berasal dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram.
Kepala Polres Lombok Barat, AKBP I Komang Sarjana, menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang perempuan berinisial SW alias Fia (22) di Pelabuhan ASDP Lembar pada 5 Oktober 2024. Fia ditangkap setelah turun dari kapal penyeberangan yang datang dari Bali, dengan dua paket sabu-sabu seberat 496,73 gram yang disembunyikan dalam kemasan biskuit.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita dua unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp2,6 juta yang diduga terkait dengan penyelundupan narkoba. Fia mengaku menerima upah Rp10 juta untuk setiap penyelundupan sabu-sabu.
Dari penyidikan lebih lanjut, terungkap bahwa seorang narapidana di Lapas Perempuan Kelas III Mataram, berinisial MB, berperan sebagai pengendali dalam jaringan ini. Fia mengungkapkan bahwa MB yang memerintahkannya untuk mengambil paket narkoba dari Bali.
Saat ini, proses hukum terhadap Fia sedang berlangsung, sementara MB masih menjalani hukuman di lapas. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melanggar Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, Polres Lombok Barat juga melakukan pemusnahan barang bukti sabu-sabu yang terkait. (ant)