Tanjung (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lombok Utara (KLU) melakukan pengawasan melekat yakni proses pengepakan (packing) dan pelipatan surat suara untuk Pilkada 2024. Logistik yang disortir adalah surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur, serta surat suara Bupati dan Wakil Bupati.
Proses sortir berlangsung di gudang logistik KPU KLU pada Selasa, 29 Oktober 2024. Di mana, Ketua Bawaslu, Deni Hartawan, turun langsung memantau proses yang dilakukan KPU.
Di sela-sela pemantauan, Deni memastikan surat suara ini dalam keadaan baik, tanpa ada kekurangan apapun. Karena surat suara ini merupakan wujud dari suara rakyat sekaligus instrumen penting dalam pelaksanaan Pemilihan 27 November mendatang.
“Kami mulai melakukan pengawasan dari segi penyortirannya, seperti jika adanya kertas suara yang tidak layak, maka sesuai prosedurnya harus dipisahkan sesuai tempatnya, terus saat proses lipatnya pun kita awasi,” ungkapnya.
Kategori surat suara rusak, jelas Deni, bisa dilihat pada fisik surat suara. Misalnya pada penanda warna surat yang meliputi, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda, surat suara kusut/mengkerut/sobek; Warna penanda
Begitu pula, surat suara dapat dikatakan rusak apabila tidak sesuai dengan jenis pemilihan. Pada poin ini, Bawaslu mencermati foto dan/atau nama pasangan calon tidak lengkap/tidak jelas/buram/berbayang; kemudian Logo KPU dan/atau logo pemerintah daerah tidak jelas; dan terdapat lubang di dalam kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon, sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.
“Surat suara yang cacat cetak, namun masih layak dan dapat digunakan, bisa dikenali dari fisik adanya bintik/noda/cipratan tinta di satu atau beberapa bagian di luar area pencoblosan, ini masih boleh digunakan,” katanya.
“Adapun proses pelipatannya dimulai dari kertas surat suara wajib dibuka dan diperiksa. Setelah dipastikan tidak sobek, berlubang atau rusak, surat suara sudah bisa dilipat,” sambung Deni.
Pihaknya juga mengantisipasi potensi kehilangan surat suara saat saat sortir dan pelipatan oleh tenaga harian lepas KPU. Para THL harus memenuhi SOP sebelum memulai pekerjaan. Antara lain, sebelum masuk dan keluar dari area wajib diperiksa oleh pihak Kepolisian.
Para THL juga tidak diperkenankan membawa senjata tajam saat memasuki area sortir. Serta kuku tangan diperiksa untuk mencegah potensi rusak akibat kuku panjang para THL. (ari)