spot_img
Sabtu, Desember 28, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKKPU Sumbawa Barat Dilaporkan ke Bawaslu NTB Terkait Dugaan Maladministrasi

KPU Sumbawa Barat Dilaporkan ke Bawaslu NTB Terkait Dugaan Maladministrasi

Mataram (Suara NTB) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa Barat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB terkait dugaan kelalaian dalam verifikasi syarat administrasi pencalonan pada Pilkada 2024. Pelaporan ini dilakukan oleh Ifan Supriadi, mewakili masyarakat Sumbawa Barat, yang mengaku ada kegaduhan terkait salah satu pasangan calon.

Ifan menyoroti bahwa pasangan calon wakil bupati nomor urut 4, Aheruddin, yang ditetapkan sebagai calon pada 22 September lalu, masih menerima gaji sebagai anggota DPRD Sumbawa Barat hingga 3 Oktober 2024. Aheruddin, yang dilantik pada 19 Agustus, sempat mundur dari jabatannya untuk mengikuti Pilkada.

Ifan juga menyebutkan bahwa Aheruddin hadir dalam rapat internal DPRD pada 10 Oktober, meskipun statusnya sudah mengundurkan diri. Ia melampirkan bukti kehadiran dan slip gaji dalam laporannya ke Bawaslu.

Dalam laporannya, Ifan menegaskan perlunya kejelasan hukum dalam kasus ini, agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini dan memberikan ketegasan dalam penegakan hukum.

Laporan Ifan diterima Bawaslu NTB dengan nomor registrasi 06/PL/PB/Prov/18.00/X/2024, disertai 14 bukti. Jika tidak ditindaklanjuti, Ifan khawatir hal ini dapat mendelegitimasi proses pemilihan yang berkeadilan. Laporannya diterima lansung oleh staf bagian penerima Bawaslu. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO