Mataram (suarantb.com) – Tim Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) knowledge sharing tentang dokumentasi hukum adat yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Aula Mudjono BPHN, Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2024. Tim JDIH Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan tersebut secara daring menggunakan Aplikasi Zoom. Kegiatan diikuti pula oleh anggota JDIH seluruh Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) BPHN, Jonny P. Simamora (mewakili Kepala BPHN). Jonny P. Simamora menekankan urgensi pelestarian hukum adat sebagai upaya perlindungan terhadap masyarakat adat. “Terdokumentasinya hukum adat dengan baik dapat menjadi referensi dalam proses pembangunan hukum nasional,” ujar Jonny.
Jonny menerangkan, upaya pendokumentasian hukum adat merupakan perwujudan BPHN dalam mendukung pelestarian nilai-nilai lokal. Lebih dari itu untuk memperluas akses informasi hukum bagi masyarakat dan memperkuat relevansi JDIH sebagai pusat dokumentasi hukum nasional yang terpadu dan komprehensif.
BPHN, kata Jonny, telah membentuk Tim Kompilasi Dokumen Hukum Adat Tahun 2024 dengan lokus hukum adat pada Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah. “BPHN sudah memulai langkah pendokumentasian pada beberapa lokus hukum adat yang berfokus terhadap pembahasan tanah, perkawinan dan perceraian, serta hak waris,” jelas Jonny.
Jonny berharap, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi terhadap metode pendokumentasian hukum adat yang tepat, mengingat banyaknya pengampu hukum adat di Indonesia.
Narasumber kegiatan, Head of The Van Vallenhoven Institute for Law, Governance and Society, Leiden Law School of Netherlands, Adrian Bedner mengatakan, pendokumentasian hukum adat harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan mengedepankan inklusivitas. “Pada masa kolonial pendekatan cenderung berfokus pada aspek antropologis. Pendokumentasian hukum adat masa kini dapat dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan komunikasi aktif bersama para pemangku kepentingan terkait, termasuk tokoh adat, masyarakat setempat, akademisi, dan pemerintah daerah,” terang Adrian.
Selanjutnya, Peneliti Ahli Madya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Ismail Rumadan menyebut hukum adat berperan penting dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses hukum dan pengambilan keputusan.
Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan mengatakan, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH harus terus ditingkatkan dan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai. “Selain itu harus adaptif terhadap perkembangan teknologi serta berinovasi dalam pengembangan JDIH,” ujar Parlindungan. (r/*)