spot_img
Kamis, November 21, 2024
spot_img
BerandaEKONOMIBPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Seorang Pedagang Lauk...

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Seorang Pedagang Lauk Pauk

Mataram (Suara NTB)– BPJS Ketenagakerjaan NTB kembali menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris. Penyerahan santunan ini dilakukan oleh perwakilan BPJS Ketenagakerjaan NTB, Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan serta dihadiri oleh Kepala Lingkungan Gebang, Gebang Timur, Kota Mataram.

Agen Perisai merupakan mitra BPJS Ketenagakerjaan yang bertugas untuk membantu mengedukasi dan  memberikan pemahaman tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.

“Melalui Agen Perisai, BPJS Ketenagakerjaan berupaya untuk memperluas cakupan kepesertaan agar seluruh masyarakat pekerja terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan NTB Boby Foriawan.

Almarhumah Zakiah merupakan seorang pedagang lauk pauk yang telah berjualan selama hampir 20 tahun. Almarhumah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui Agen Perisai di segmen Bukan Penerima Upah (BPU) sejak tanggal 7 Maret 2024 dengan 2 program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).  Ahli waris almarhumah berhak mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 42 juta.

Ahli waris yang merupakan anak dari almarhumah sangat bersyukur atas santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, sebagian uang santunan tersebut akan disumbangkan ke masjid setempat atas nama almarhumah.

Boby Foriawan mengatakan, jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja dalam menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Karena risikonya tidak diharapkan, tetapi perlindungannya dibutuhkan, dengan pembayaran iuran Rp 16.800 per bulan, maka pekerja akan terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang sangat banyak manfaatnya”, tutup Boby.

Bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pengrajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mereka nantinya memang akan merasakan manfaatnya untuk jangka panjang.

“Semoga dengan penyerahan santunan ini semakin banyak masyarakat pekerja mandiri dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan dapat terlindungi” harap Sapriadi, Agen Perisai di Wilayah Kelurahan Pagesangan Timur. (bul)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO