Mataram (suarantb.com) – Bertempat di Gedung Dome Universitas Mataram, Jumat, 1 November 2024 Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan hadiri seminar dengan tema _Menghidupkan Hukum yang Demokratis Sebagai Pondasi Pembaharuan Hukum Menuju Indonesia Emas 2045_.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan didampingi oleh Kadiv Administrasi Muslim Alibar, Kadiv Yankumham Farida, Kadiv Pemasyarakatan Herman Sawiran, Kabid Hukum Puri Adriatik Chasanova, Kabag Program dan Humas Febri N Satriatama, Kabag Umum Asri, beserta jajaran.
Dalam kegiatan ini hadir juga Kepala Ombudsman NTB, Wakajati NTB beserta jajaran, para Guru Besar Universitas Mataram, Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, serta civitas akademika Universitas Mataram.
Giat _Law Fair_ ini menghadirkan narasumber Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum. selaku Plt. Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI.
Kemudian bertindak sebagai narasumber dari akademisi, adalah Guru Besar Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram Prof. Dr. Zainal Asikin, S.H., S.U.
Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan berharap kegiatan ini dapat menghadirkan pencerahan bagi para mahasiswa/i, terkait kondisi aktual peraturan perundang-undangan di Indonesia dari sudut pandang praktisi dan akademisi.
“Kanwil Kemenkumham NTB mengapresiasi upaya civitas akademika Universitas Mataram untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, melakukan penelitian terkait peraturan perundang-undangan, sehingga mendapatkan _insight_ yang dapat menjadi inspirasi khususnya dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum bagi masyarakat,” jelas Parlindungan.
Dalam kegiatan yang diinisiasi oleh FORMASI _(Forum Mahasiswa Pengkaji Konstitusi)_ Universitas Mataram ini, Prof. Asep menekankan terkait pemberantasan korupsi dan penyelamatan aset negara.
“Sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, pemerintah mengedepankan reformasi hukum terkait penguatan sistem pemulihan aset, sistem _zero corruption_, perlindungan & pemenuhan HAM, internalisasi nilai HAM, transformasi akses keadilan serta pembangunan budaya hukum pancasila & _alternative dispute resolution_,” jelas Prof. Asep
Melalui seminar ini, Kanwil Kemenkumham NTB selaku pengemban tusi harmonsiasi rancangan peraturan perundang-undangan di daerah, berharap para akademisi dan praktisi yang hadir dapat memberikan kontribusinya dalam pembentukan produk hukum yang berkualitas khususnya di NTB.
Selepas kegiatan Parlindungan juga sempat menyampaikan bahwa akademisi berperan penting dalam efektifitas kebijakan dan tata kelola pemerintahan yang dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
“Akademisi dapat bertindak sebagai _policy entrepeneur_ yang dapat menginvestasikan dan menggunakan sumber daya yang dimiliki guna mengidentifikasi serta menganalisis masalah kebijakan untuk diusulkan sebagai solusi kebijakan atas permasalahan tersebut,” pungkas Parlindungan. (r/*)