spot_img
Jumat, November 8, 2024
spot_img
BerandaHEADLINETiga Pelaku Usaha Tempati APHT NTB

Tiga Pelaku Usaha Tempati APHT NTB

TIGA pelaku usaha telah menjalankan aktivitas usaha di Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) NTB di Paok Motong Lombok Timur sejak Januari 2024. Dari tiga pelaku usaha tersebut, sebanyak dua diantaranya terpantau aktif, sementara satunya lagi sedang proses pembaharuan izin usaha.

Kepala Seksi Perbendaharaan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Mataram Widaya mengatakan, satu dari tiga pelaku usaha di APHT dinilai memiliki aktivitas bisnis yang sangat baik, pelaku usaha di sana telah berkontribusi terhadap penerimaan cukai sebesar Rp1,4 miliar.

“Jadi secara kinerja sejauh ini APHT Paok Motong sangat baik,” kata Widaya kepada wartawan kemarin.

Ia mengatakan, secara umum sarana dan prasarana serta persyaratan di gedung APHT sudah memadai dan terpenuhi. Hanya saja pihaknya telah memberikan masukan kepada Pemprov NTB untuk meninggikan pagar kawasan APHT untuk memenuhi standar keamanan dan aktivitas pengawasan Bea Cukai di sana.

“Kita masih menunggu agar biasa direalisasikan, karena di APHT itu kan harus ada batas yang jelas. Di sana satu pintu masuk dan ada penjagaan, sehingga memudahkan kita melakukan pengawasan semua kegiatan di dalam APHT,” katanya.

Di kawasan tersebut terdapat pegawai Bea Cukai Mataram yang memiliki tugas khusus untuk melakukan pengawasan, bimbingan serta konsultasi terkait dengan bea cukai.

Menurutnya, Lombok adalah penghasil tembakau yang sangat besar di Indonesia. Namun selama ini sekitar 90 persen produk tembakau dibawa keluar Jawa untuk dilakukan produksi menjadi produk jadi. Hanya sekitar 10 persen saja yang diproduksi di Pulau Lombok, itu pun hanya dalam bentuk temabaku iris yang nilai tambahnya tak terlalu besar.

Dengan demikian Bea Cukai Mataram mendukung APHT tersebut dalam rangka industrialisasi hasil tembakau. Di sana terdapat aktivitas SKT atau sigaret kretek tangan yang memberikan nilai tambah besar bagi dunia usaha temabakau, menciptakan lapangan kerja dan menambah penerimaan negara dari sektor cukai.

“Di Lombok Tengah itu juga sebenarnya ada usulan dibuat adanya sentra industry hasil tembakau. Luas wilayahnya lebih kecil daripada APHT, namun masih terkendala dengan ketentuan persyaratan, bahwa untuk sentra industri ini harus berjarak sekian kilometer dari fasilitas publik sekolah. Sehingga izin operasinya belum terbit,” katanya.(ris)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO