spot_img
Jumat, Desember 13, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURTNGR Tindak Tegas Pendaki Ilegal

TNGR Tindak Tegas Pendaki Ilegal

Selong (Suara NTB)- Petugas Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) menindak tegas pendaki asing yang hendak melakukan pendakian ilegal. Pendaki yang datang ke Rinjani secara tidak prosedural ini langsung didenda di tempat. Bahkan, jika ditemukan berulang kali datang secara ilegal akan di-blacklist mendaki ke Rinjani.

“Kita akan blacklist dan sampaikan daftar namanya ke negaranya lewat kedutaan,” ungkap Kepala Balai TNGR, Yarman saat dikonfirmasi media, Kamis 31 oktober 2024

Yarman menuturkan, terakhir petugas TNGR pada hari Selasa tanggal 29 Oktober lalu menemukan empat orang pendaki ilegal. Pendaki Ilegal ini datang ke pos Sembalun pada tanggal 27 Oktober 2024, sekitar pukul 15.35 WITA. Ada 2 (Dua) Warga Negara Asing (WNA) yang salah satunya mengaku berasal dari Jerman yang datang ke kantor Resort Sembalun untuk bertanya tentang pendakian di TNGR

Petugas yang berjaga di Kantor Resort Sembalun menjelaskan tentang aturan pendakian bagi pendaki internasional yang berlaku di TNGR. Namun kedua WNA tersebut bersikeras untuk tidak melakukan pendakian melalui Jasa Trekking Organizer (TO) sesuai aturan pendakian yang berlaku di TNGR

Pada pukul 16.05 WITA, Kedua WNA tersebut meninggalkan Kantor Resort Sembalun. Keesokan harinya, pada tanggal 28 Oktober 2024, Pukul 07.22 WITA, Petugas yang berjaga di Pos Checkpoint Pos Dua menemukan 2 WNA yang datang ke Kantor Resort sebelumnya hendak melakukan pendakian Secara Ilegal namun mereka bersama dengan 2 (dua) WNA lain yang menurut keterangan merupakan rekan mereka.

Petugas yang berjaga di pos 2 sudah memberhentikan pelaku dan memberi arahan agar tidak melanjutkan aktivitas pendakian karena tidak memiliki legalitas.

Ke empat pendaki sempat memaksa untuk naik, namun petugas berhasil menghalangi dan keempat pendaki memutuskan untuk kembali.

Pada pukul 16.25 WITA, petugas yang berjaga di pos 2 mendapat informasi dari pengojek bahwasannya ke empat pelaku pendakian ilegal tetap melakukan pendakian, namun dengan arah yang berbeda untuk menghindar dari pantauan petugas di Pos 2.

Tanggal 29 Oktober 2024, Sekitar pukul 17.57 WITA, petugas yang berjaga di pos 2 mendapati ke empat pelaku pendakian ilegal turun melewati Pos 2, Kemudian petugas di pos melaporkan kepada anggota yang standby di Kantor Resort untuk melakukan penghadangan kepada empat pelaku tersebut

Pada pukul 18.45 WITA, 2 orang pelaku dibawa oleh pengojek didampingi petugas menuju kantor Resort untuk dimintai keterangan dan membayar tiket serta denda. Yarman menyebut, tarif untuk WNA Rp 200 ribu per orang.

Dua orang lainnya masih berada di jalur pendakian menuju kandang sapi untuk menghindari petugas. Pukul 20.25 WITA petugas menyusul 2 orang lagi ke pondok pengojek di sekitaran jalur pendakian yang melewati kandang sapi

Pukul 21.02 WITA petugas mendapati kedua pelaku pendakian ilegal akan menginap di pondok pengojek tersebut, kemudian petugas mencoba berbicara pelaku.

TNGR melakukan tindakan tegas karena memgacu pada PP No. 36 Tahun 2024 di Destinasi Pendakian Jalur Sembalun, Resort Sembalun, SPTN II TNGR.

Yarman mengaku ada saja pendaki yang mencoba lewat jalur-jalur tikus mendaki Rinjani. Semua pendaki sudah diingatkan agar mendaki lewat jalur resmi dan jauh lebih aman. Praktik pendakian secara non prosedural ini disinyalir juga dibantu WNI. Kepala Balai TNGR ini mempersilakan warga melapor agar bisa diberikan tindakan. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO