Giri Menang (Suara NTB) – DPRD Lombok Barat (Lobar) menyorot adanya temuan BPKP soal klaim BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang nilainya mencapai Rp2,8 miliar. Temuan ini mengindikasikan adanya kebocoran di Pemkab Lobar akibat data bermasalah. Artinya, Pemkab dinilai lalai melakukan update atau verifikasi terhadap data penerima PBI yang dibayarkan. Akibatnya hal ini menjadi temuan yang mesti dikembalikan Dinas Kesehatan (Dikes).
Pada pembahasan KUA PPAS RAPBD 2025, Wakil Ketua Komisi I DPRD Lobar Hendra Harianto, mempertanyakan soal data kependudukan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. “Kita semprot (OPD), karena indikasi kebocoran hampir lebih Rp2 miliar (temuan BPKP),” tegasnya, Kamis 31 oktober 2024.
Dari awal, ujarnya, DPRD meminta Pemda untuk melakukan update data kependudukan, karena berpengaruh terhadap penerima bantuan, termasuk warga yang pelayanan kesehatannya melalui pembayaran program UHC.
Seharusnya, kata politisi PKB itu, update data dilakukan berkala. Bahkan per hari OPD perlu mengupdate data kependudukan, karena perubahan data itu cepat sekali, baik itu menyangkut yang lahir, meninggal, pindah dan datang. “Misalkan terkait dengan kematian, datang, yang lahir dan penduduk yang pindah seperti perkawinan ke daerah lain,” jelasnya.
Pihak dewan, lanjut dia, sejak awal mendukung dan mengapresiasi semangat Pemda terhadap pelaksanaan program UHC yang memberikan pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat di Lobar. Akan tetapi harusnya, itu diimbangi oleh data yang valid, sehingga tidak lagi ditemukan temuan semacam ini, entah itu temuan PBI. “Jangan sampai ini terulang,” tegasnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Lobar H. Ilham mengatakan terkait temuan BPKP tersebut masih perlu dilakukan komunikasi antara Dikes dengan BPJS. “Nanti ada desk antara BPJS dengan teman-teman Dikes. Kalaupun ia (dikembalikan), bagiamana pola pengembalian itu, sehingga tidak mengganggu program kegiatan dan pelayanan,” kata Ilham.
Hal ini butuh diskusi, tidak bisa serta merta dikembalikan. Sebab Pemda juga perlu menuntut kepada BPJS soal data yang harus transparan. Ketika daerah harus bayar, apa yang dibayar dan mana data tersebut.
Menurutnya sepanjang duduk bersama, saling memahami hal ini akan bisa diselesaikan. Jangan sampai ada yang sepihak ingin dikembalikan, di satu sisi tidak memikirkan kesulitan dari pihak lain. “Sebab kalau terkait gangguan pelayanan, maka fatal itu,” imbuhnya.
Dinas Kesehatan Lobar diminta mengembalikan klaiman BPJS senilai Rp2,8 miliar. Lantaran berdasarkan berdasarkan temuan BPKP, klaim BPJS yang sudah dibayarkan ke puskesmas ditemukan bermasalah. Di antaranya ada yang meninggal yang masih masuk data BPJS dan dibayarkan pihak puskesmas.
Kadis Kesehatan Lobar Arief Suryawirawan yang dikonfirmasi mengatakan dari surat yang diterimanya terkait hasil audit BPKP bahwa temuan yang harus dikembalikan semua puskesmas di Lobar mencapai Rp 2,8 miliar.
Jumlah temuan masing-masing puskesmas yang harus dikembalikan berbeda-beda tergantung jumlah kepesertaannya. Langkah lebih lanjut, pihaknya akan melakukan klarifikasi ke BPJS terkait hasil pemeriksaan ini. Karena sebelumnya pihaknya belum pernah diajak komunikasi terkait hal ini oleh BPJS. Tiba-tiba saja data temuan ini keluar. Â (her)