spot_img
Jumat, November 22, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUAkibat Aksi Anarkis di Staging STM, PT STM Hentikan Sementara Semua Aktivitas

Akibat Aksi Anarkis di Staging STM, PT STM Hentikan Sementara Semua Aktivitas

Dompu (Suara NTB) – PT Sumbawa Timur Mining (STM) yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi mineral dan panas bumi di wilayah Hu’u Kabupaten Dompu, Provinsi NTB menghentikan sementara semua aktivitasnya. Langkah ini diambil manajemen menyusul aksi anarkis sekelompok orang di kantor STM Desa Marada Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu pada Jumat, 1 November 2024.

“Sehubungan dengan aksi anarkis yang dilakukan sekelompok orang di kantor STM di Hu’u, manajemen mengedepankan keselamatan dan keamanan seluruh personel. Oleh karena itu, kami memberlakukan penghentian sementara semua aktivitas selama minimal 10 hari. Personel non-esensial telah dipulangkan ke rumah, sementara aktivitas esensial akan tetap dilanjutkan dengan langkah-langkah keamanan yang ketat,” kata Cindy Elza selaku Principal Communications STM dalam pernyataan yang diterima media ini, Sabtu, 2 November 2024 siang.

Cindy Elza menyampaikan, akibat aksi anarkis oleh sekelompok orang di kantor STM menyebabkan beberapa fasilitas perusahaan dibakar dan dirusak. Aksi itu menyebabkan perusahaan mengalami kerugian hampir Rp1 miliar, yang mendorong perusahaan untuk melakukan tinjauan menyeluruh terhadap proses keamanannya.

“Individu yang sebelumnya ditangkap oleh polisi masih dalam tahanan, dan kami sepenuhnya percaya kepada kepolisian, pengadilan, dan sistem hukum untuk menegakkan keadilan,” harapnya.

Manajemen STM juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga suasana rukun, tertib, dan kondusif. Juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepolisian, TNI, tokoh masyarakat, dan pimpinan Muspika serta Muspida setempat atas dukungan yang tiada henti selama masa ini. “Setelah periode 10 hari, kami akan menilai situasi dan mengambil keputusan mengenai langkah-langkah selanjutnya terkait operasi kami,” katanya.

Sebelumnya pada Jumat, 1 November 2024, sekitar 200 orang warga Marada dan Hu’u menuntut PT STM untuk mencabut laporan polisi terkait pengrusakan fasilitas perusahaan yang dilakukan oleh Slm alias Cy pada 20 Oktober 2024 lalu dan membebaskannya dari tahanan Polres Dompu.

Massa yang semula berjumlah 40 orang asal Desa Marada ini bertambah setelah bergabungnya kelompok dari Desa Hu’u yang dipimpin Iswanto di depan New Staging STM Desa Marada Kecamatan Hu’u.

Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal bersama Padal Pam Brimob PT STM, IPDA Reza, anggota Polsek Hu’u, dan Brimob sempat berusaha mengamankan situasi di lokasi kejadian. Namun massa mulai bertindak agresif dengan melempari pos keamanan dan pos jaga Brimob hingga menyebabkan kerusakan kaca pos tersebut. Anggota DPRD Dompu dari Desa Marada, Tri Mulyadi bersama Kapolsek Hu’u, Camat Hu’u, dan Kepala Desa Marada juga berupaya menenangkan massa agar tidak melakukan pengrusakan dan tetap tenang. Namun massa tetap bersikukuh menuntut pembebasan Slm.

Situasi semakin memanas ketika massa berhasil masuk ke area New Steging PT. STM dan mulai merusak fasilitas, termasuk membakar pos Brimob dan barang di dalam pos keamanan. Massa juga merusak ruang visitor dan memecahkan kaca kantor kontainer PT STM. Aksi pengrusakan berlanjut dengan pembakaran kantor manajemen SGA dan gudang PT BBS.

Kapolsek Hu’u bersama Kanit Ik kemudian menemui massa dan memberikan himbauan agar mereka kembali ke rumah masing-masing dan menunggu informasi lebih lanjut dari manajemen PT STM. Massa akhirnya menyetujui himbauan tersebut dan membubarkan diri.

Kapolsek Hu’u, IPDA Samsul Rizal, melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU Zuharis, S.H., menyampaikan beberapa fasilitas PT STM yang dibakar seperti Pos Brimob, kantor SGA, ruang istirahat driver, gudang PT BBS, dan papan informasi. Sementara fasilitas yang dirusak seperti pos keamanan, dan ruang office container. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO