spot_img
Jumat, Desember 27, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATBubarkan dan Batalkan 18 Kampanye, Bawaslu Lobar Tangani Puluhan Pelanggaran Selama Tahapan...

Bubarkan dan Batalkan 18 Kampanye, Bawaslu Lobar Tangani Puluhan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada

Giri Menang (Suara NTB) – Bawaslu Lombok Barat (Lobar) menangani puluhan pelanggaran sebelum dan selama tahapan penetapan pasangan calon (paslon) Pilkada Lobar. Di antara puluhan pelanggaran tersebut, beberapa di antaranya melibatkan oknum ASN, kades dan oknum ASN (dosen). Selain itu, selama tahapan kampanye, Bawaslu telah membubarkan tiga kegiatan kampanye dan membatalkan 35 kampanye.

Ketua Bawaslu Lobar Rizal Umami bersama komisioner Bawaslu lainnya mengungkap hasil pengawasan jajarannya sepanjang pelaksanaan Pilkada Lobar di Narmada, Sabtu, 2 November 2024.

Rizal menjelaskan pihaknya telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada ini, di antaranya 1 laporan tidak memenuhi syarat materil dan formil, 3 laporan tidak memenuhi syarat formil, 1 laporan dilimpahkan ke panwascam Sekotong dan 1 laporan diregister oleh Bawalsu kabupaten.

Kemudian 4 dugaan pelanggaran netralitas ASN. Di antaranya, satu dugaan pelanggaran oleh oknum Kadis sudah ditindaklanjuti komisi ASN. Dua pelanggaran oknum ASN, sekaligus kades. Satu dugaan pelanggaran pada masa kampanye oleh oknum ASN Dosen. Selanjutnya tujuh dugaan pelanggaran UU lainnya, di antaranya 4 dugaan pelanggaran netralitas kepala dusun (kadus), diteruskan ke masing-masing kecamatan dan kades. Dan dugaan pelanggaran netralitas BPD di wilayah Gerung dan Kediri. Pihak Bawaslu sudah meneruskan ke Penjabat Bupati, namun belum ditindaklanjuti.

Selanjutnya pelanggaran selama kampanye paslon, dari total 552 kampanye terdiri dari 538 tatap muka dan tiga kegiatan kampanye penemuan terbatas. “Dibubarkan tiga kampanye tatap muka dan pembatalan 35 kampanye terbatas,”sebut Rizal Umami.

Sejauh ini pihaknya mencatat ada 260 kampanye yang memiliki STTP dan tiga tidak mengantongi STTP. Hasil pengawasannya juga terhadap pelaksanaan debat paslon, terutama soal jalannya debat tidak kondusif, sehingga tidak maksimal dalam menyampaikan visi misi paslon.

“Dan over kapasitas pendukung dalam acara debat, sehingga ini harus dibenahi KPU pada debat berikutnya,” sarannya.(her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO