Taliwang (Suara NTB) – KPU Kabupaten Sumbawa Barat mendorong Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat agar mempercepat pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk pemilih pemula jelang hari pemungutan suara Pilkada 2024, 27 November mendatang.
Ketua KPU KSB, Herman Jayadi mengakan, berdasarkan data yang dimilikinya sebanyak 1.787 orang masuk dalam Data Pemilih Tetap (DPT) belum mengantongi e-KTP. “Dan itu sebagian besar merupakan pemilih pemula,” ungkapnya.
Para pemilih tanpa e-KTP itu dikatakan Herman dimasukkan pihaknya dalam data pemilih saat proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Meski mereka tidak memiliki e-KTP tetapi berdasarkan data Kartu Keluarga (KK), bersangkutan telah berhak sebagai pemilih karena sudah mencapai usia 17 tahun di hari pebcolosan, 27 November 2024. “Kami mengakomodir mereka karena sudah 17 tahun,” ujarnya.
Herman menyatakan, warga yang telah tercatat sebagai pemilih itu harus segera diterbitkan fisik e-KTP. Sebab sesuai, pemilih ketika menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada diwajibkan membawa surat undangan memilih serta e-KTP. “Dan syarat itu yang akan dibawa ke TPS oleh pemilih,” tegasnya.
Agar tidak kehilangan hak pilihnya, Herman menyampaikan harapannya agar Disdukcapil KSB segera mengatensi hal tersebut. Caranya mendeteksi 1.787 pemilih tersebut dan kemudian mencetak KTP-nya. “Masih ada waktu sekitar 20 hari lagi. Saya kira Dukcapil punya sistem kok untuk mendeteksi warga yang belum punya KTP itu,” tukas Herman. (bug)