spot_img
Kamis, Desember 26, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURBawaslu Lotim Kesulitan Tindak Pelanggaran Kampanye

Bawaslu Lotim Kesulitan Tindak Pelanggaran Kampanye

Selong (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kesulitan menindak pelanggaran kampanye. Sebagian besar laporan dugaan pelanggaran tidak bisa ditindaklanjuti karena terbentur keterbatasan waktu untuk uji materil pelanggaran.

Demikian dikemukakan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lotim, Jumaidi menjawab Suara NTB, Senin, 4 November 2024.

Dia menjelaskan, proses ada keharusan dilakukan proses penanganan dulu baru disimpulkan tidak bisa dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Tahap kajian dan penyelidikan dilakukan lima hari. Tiga hari pertama yang menjadi kunci. “Selama itu, kita terbatas waktu yang sangat singkat,” ucapnya.

Dikatakan  utuk mencari pihak dan saksi yang dianggap mampu berikan keterangan sangat berbatas. Dalam hal ini, pihaknya sudah memanggil dua kali secara patut tapi tak hadir. “Itu bagian dari kendala, jadi bukan berarti Bawaslu lelet melakukan penanganan,” ungkapnya.

Semua laporan pelanggaran yang terpenuhi formil dan materil serta semua barang bukti terpenuhi baru bisa dilanjutkan. Selanjutnya, ketika dalam proses penanganan di Gakumdu ada berpandangan alat bukti tak cukup sebagai dasar untuk tahap selanjutnya atau ada unsur tak terpenuhi dari peristiwa, sehingga tak bisa dilanjutkan.

Selain itu, ungkapnya, Gakumdu juga bukan berarti lemah, karena selama ini tetap berupaya untuk melakukan penanganan secara maksimal. Karena waktu sekarang sangat singkat. Hanya ada waktu lima hari untuk menyelesaikan. ‘’Tiga hari pertama itu dimaksimalkan. Kalau tak cukup baru boleh menambah waktu dua hari. Jadi hanya ada waktu 3 plus 2,” ungkapnya

Diakui, banyak indikasi pelanggaran. Akan tetapi, kendala ada yang berikan informasi ke Bawaslu yang sangat terbatas.

Menurutnya, selama yang ditemukan hasil pengawasan langsung Bawaslu, maka bisa ditindaklanjuti. Tapi yang banyak di luar pengetahuan pengawas, yakni hanya dari informasi dari masyarakat. Pemberi informasi ini tidak lengkap memberikan data yang dibutuhkan.

“Kapan terjadi dan dimana serta data lainnya kesulitan diperoleh. Termasuk mencari saksi agak sulit kita,” imbuhnya. Kadang hanya percakapan WhatsApp yang di screenshot di kirim ke Bawaslu. Sehingga sulit Bawaslu menindaklanjuti dengan hanya pesan untuk ditindak.

Ditambahkan, selama masa kampanye berlangsung hanya tiga kasus dugaan pelanggaran yang diregistrasi Bawaslu. Dua kasus tak bisa ditindaklanjuti karena keterbatasan bukti materil. Satu kasus yakni, kasus Desa Sukarara saja yang bisa berlanjut hingga ke tahap pengadilan. (rus)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO