Mataram (Suara NTB) – Kepolisian Resor Lombok Timur, melakukan penertiban 10 titik lokasi tambang galian golongan C yang tidak berizin atau tanpa izin.
“Belum ada (proses hukum), kami sifatnya masih mengupayakan pencegahan dengan imbauan dan penertiban di lapangan,” kata Kepala Satreskrim Polres Lombok Timur AKP I Made Dharma Yulia Putra melalui telepon, Senin.
Dia menyampaikan pihaknya menggencarkan upaya pencegahan itu sesuai dengan hasil rapat dengan DPRD Lombok Timur. “Jadi, sesuai hasil rapat di DPRD Lombok Timur, kami diminta mengimbau yang tidak berizin untuk tidak melakukan aktivitas penambangan sebelum ada izin dari pemerintah,” ujarnya.
Dari hasil giat bersama instansi terkait, pihaknya sudah melakukan penertiban di 10 titik lokasi tambang galian golongan C yang tidak berizin.
Lokasi dari 10 titik tersebut tersebar di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Timur, yakni di Labuhan Haji, Wanasaba, Aikmel, dan Lenek.
“Salah satunya itu yang di Korleko, Kecamatan Labuhan Haji. Jadi, yang sudah kami datangi pekan kemarin itu ada 10 lokasi, itu sementara, ini ada rencana mau turun lagi,” ucap dia.
Untuk mendeteksi tambang galian golongan C yang tidak berizin, Dharma memastikan pihaknya menerapkan strategi pencegahan dengan rutin menggelar patroli di lapangan.
“Jadi, sambil berjalan, kami lakukan pemantauan melalui patroli rutin di lapangan. Kalau ada didapat yang tidak sesuai, tidak bisa menunjukkan izin, kami imbau untuk tidak melakukan aktivitas tambang,” katanya.
DPRD Lombok Timur pada awal Oktober 2024 merilis temuan terkait adanya pelanggaran sejumlah aktivitas tambang galian golongan C yang menimbulkan pencemaran lingkungan.
Lokasi tambang galian golongan C yang ditemukan terjadi pelanggaran tersebut berada di Kecamatan Lenek dan Labuhan Haji. Dari kegiatan inspeksi mendadak pada Jumat (4/10), DPRD menemukan bukti kuat adanya pencemaran saluran irigasi akibat aktivitas penambangan.
Menurut kajian DPRD Lombok Timur, pencemaran saluran irigasi menjadi salah satu masalah yang paling banyak muncul dalam aktivitas tambang galian C.
Lumpur dan limbah dari aktivitas penambangan telah mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan pertanian dan masyarakat. Hal ini berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat.
Selain itu, kerusakan jalan akibat aktivitas truk pengangkut hasil tambang juga menjadi perhatian. Debu dan limbah pasir yang berserakan di jalan raya tidak hanya mengganggu kenyamanan masyarakat, tetapi juga berpotensi merusak infrastruktur jalan. (ant)