Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Kota Mataram merancang sistem penarikan retribusi dan pajak daerah menggunakan digitalisasi. Pembayaran non tunai diharapkan mampu mengurangi potensi kebocoran pendapatan asli daerah.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah,juga Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri dikonfirmasi pada, Selasa, 5 November 2024 menjelaskan, dalam rapat paripurna kerangka umum anggaran dan plafon penggunaan anggaran sementara (KUA-PPAS) anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2025, legislatif menyoroti kenaikan sumber pendapatan asli daerah mencapai 23 persen atau mencapai Rp585 miliar. Kenaikan PAD didorong untuk dilakukan digitalisasi dalam penyerapan retribusi dan pajak daerah.
Pembayaran non tunai atau digital sebenarnya telah diterapkan di beberapa retribusi dan pajak daerah. Seperti sebut Alwan, penarikan retribusi parkir, pajak hotel, restauran dan lain sebagainya. “Kita sudah mulai penarikan retribusi parkir,” terangnya.
Uji coba juga sedang dilakukan untuk penarikan retribusi pasar dan reklame. Pihaknya telah membicarakan konsep ini dengan badan usaha milik negara maupun mitra pemerintah lainnya untuk mendukung digitalisasi pendapatan daerah.
Mantan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Mataram mengakui, transaksi non tunai melibatkan perbankan memiliki konsekuensi biaya. Artinya, perbankan membebankan biaya terhadap sistem atau aplikasi yang dibangun. “Kita sedang mencarikan formulasi karena peraturan dari perbankan uang yang masuk harus 1×24 jam,” ujarnya.
Pemkot Mataram kata Alwan, kesulitan menggunakan perbankan lain di luar bank daerah. Kas daerah di simpan di Bank NTB Syariah, sehingga diharapkan ada perubahan aturan dalam sistem pengelolaan keuangan di BUMN tersebut.
Apakah seluruh retribusi dan pajak daerah akan menerapkan pembayaran non tunai? Alwan menegaskan, konsep ini sedang dirancang secara menyeluruh, tetapi digitalisasi pembayaran retribusi dan pajak daerah tidak biasa menyeluruh seperti pembayaran retribusi sampah. Pihaknya akan melihat peluang pembayaran non tunai seperti pajak reklame, hotel, dan restaurant. Tujuannya guna menghindari kebocoran sumber pendapatan asli daerah. (cem)