WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan bahwa Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait dengan netralitas ASN di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bulan November 2024 ini. Mendagri juga sudah menyampaikan arahan secara langsung tentang netralitas ASN tersebut agar menjadi pegangan bersama.
Wamendagri sekaligus sebagai Koordinator dan Pengawas Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) di Kemendagri Bima Arya mengatakan, arahan Kemendagri terkait netralitas ASN ini sekaligus membuka ruang kepada seluruh masyarakat yang menemukan indikasi-indikasi pelanggaran agar dilaporkan ke penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu. Laporan dari Bawaslu yang dinaikkan ke Kemendagri akan dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Jika kemudian proses investigasi yang dilakukan oleh Bawaslu menunjukkan adanya bukti-bukti keterlibatan ASN, tentu kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku dari mulai sanksi teguran, peringatan dan mungkin sekali kalau berat itu arahnya ke pemberhentian,” kata Bima Arya kepada wartawan saat mengungjungi SMAN 1 Mataram, Selasa, 5 November 2024.
Menurut mantan Walikota Bogor ini, jika ada laporan dugaan pelanggaran ASN di Pilkada yang kemudian belum ditindaklanjuti, maka Kemendagri akan melakukan penelusuran. Tentu setiap dugaan pelanggaran netralitas ASN berbeda-beda bentuknya, sehingga harus dilihat kasus per kasus.
“Kita akan telusuri lagi rekomendasi Bawaslu seperti apa, temuannya seperti apa. Kalau memang pelanggaran berat ya sesuai dengan sanksi yang terberat yang diatur oleh Undang-Undang. Namun lagi-lagi kita harus lihat kasus per kasusnya seperti apa. Karena jangan sampai juga tergiring ke arah spekulasi politik yang belum pasti, jadi harus betul-betul ada pembuktian,” pesannya.
Terkait dengan dugaan ASN yang tak netral di Pilkada NTB, Bawaslu NTB sendiri menemukan cukup banyak kasus netralitas ASN di daerah ini. Tercatat sebanyak 104 ASN yang diduga mengikuti kegiatan politik dari mulai tahapan pencalonan sampai dengan kampanye. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak tujuh pelanggaran telah mendapat sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Ketua Bawaslu NTB Itratip di kesempatan yang berbeda mengatakan, sanksi hukuman untuk tujuh ASN yang terbukti tidak netral tersebut berupa penyampaian permintaan maaf secara terbuka. Terkait sanksi, Bawaslu NTB menyerahkan sepenuhnya pada BKN.
“Kami hanya mendorong percepatan penanganan pelanggaran netralitas ASN. Jangan sampai perpindahan lembaga yang menangani dari KASN ke BKN tidak mengganggu penanganan. Karena kami sudah melaporkan 104 ASN yang diduga terlibat aktivitas kampanye,” jelas Itratip.
Lebih jauh Itratip menekankan larangan bagi ASN mengikuti kampanye. Ia menegaskan larangan tersebut terakhir ditegaskan melalui surat KASN sebelum akhirnya dialihkan ke BKN. Dengan alasan apapun, ASN dilarang untuk mengikuti kampanye karena dinilai akan dapat mempengaruhi opini publik.(ris)