Sumbawa Besar (Suara NTB)-Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 diproyeksi kembali meningkat dengan selisih 0,1 persen dari tahun berjalan (2024) dengan beberapa pertimbangan salah satunya tingkat inflasi dan PDRB tahun berjalan.
“Memang untuk UMK kita proyeksikan kembali naik meski tidak signifikan seperti tahun berjalan (2024) yang mencapai 3,25 persen atau sekitar Rp2,4 juta,” Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) H. Varian Bintoro, kepada Suara NTB, Selasa, 5 November 2024.
Varian meyakinkan, tentu untuk memastikan terjadinya kenaikan atau tidaknya UMK tersebut, maka pemerintah tetap membahas masalah ini terlebih dahulu di dewan pengupahan. Selain itu, Pemerintah juga masih menunggu hasil survey kebutuhan hidup layak (KHL) dan menunggu rilis PDRB dari BPS.
“Yang berhak menentukan naik atau tidak UMK adalah dewan pengupahan, sedangkan kami hanya melakukan survey KHL saja,” sebutnya.
Diakuinya, penerapan UMK tahun 2024 sebesar Rp2,4 juta belum sepenuhnya dilakukan oleh pihak perusahaan. Tentu terkait dengan kondisi tersebut, pemerintah tidak bisa serta merta memberikan sanksi karena yang dikhawatirkan terjadi adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
“Jujur saja, mohon maaf banyak perusahaan yang tidak bisa menerapkan besaran UMK sesuai dengan angka yang kita tetapkan dan pekerja juga memahami kondisi tersebut,” ujarnya.
Proyeksi kenaikan UMK minimal 0,1 persen juga akan tetap dikaji secara mendalam agar tidak menimbulkan kegaduhan. Pihaknya juga akan melakukan survey lanjutan untuk memastikan kondisi ekonomi Sumbawa, jika kondisinya minus, maka UMK akan tetap sama seperti saat ini.
“Kami tetap akan melakukan survey lanjutan terkait kondisi ekonomi Sumbawa supaya tidak menimbulkan kegaduhan dalam penetapan besaran UMK nanti,” tukasnya. (ils)