Sumbawa Besar (Suara NTB) – Front Pemuda Pemuda Keadilan (FPPK) Pulau Sumbawa, meminta Komisi Yudisial (KY) NTB untuk memeriksa perilaku hakim di Pengadilan Negeri Sumbawa yang diduga menerima suap dari sejumlah perkara.
“Kami sudah laporkan secara resmi ke KY terkait dugaan tersebut, dan kami minta KY segera memeriksa hakim yang berdinas di PN Sumbawa tersebut, ” kata ketua FPPK Pulau Sumbawa, Abdul Hatap saat menggelar aksi demo di Kantor Pengadilan Negeri Sumbawa, Rabu, 6 November 2024.
Harap mengatakan, ada dua perkara yang putusannya sangat aneh yang diputuskan ketua majelis hakim Jhon Michael Leuwol. Pertama, perkara perdata No. 3/Pdt.G/2024/PN.Sbwa yaitu sengketa tanah dengan penggugat Ali BD dan tergugat Sri Marjuni Gaeta dkk.
Dalam perkara ini, Ali BD mengklaim lahan milik Sri Marjuni Gaeta dkk yang bersertifikat SHM No. 1180 dan SHM No. 1181. Dalam mengklaim tanah ini, Ali BD menjadikan dasar SHM SHM No. 507 dan 511 yang dikantonginya.
“Fakta hukum, fakta lapangan dan dokumen tanah, batas-batasnya sudah berbeda. SHM No. 507 dan 511 yang dijadikan Ali BD sebagai dasar gugatan, laut berada di sebelah utara sementara fakta lapangan dan dokumen, laut berada sebelah barat,” ujarnya.
Tanah yang disengketakan oleh Ali BD bukan bagian dari SHM 507 karena sangat jelas batas-batasnya berbeda. Atau tanah yang diklaim oleh Ali BD tidak berada di lokasi yang dikuasai oleh Sri Marjuni Gaeta Dkk.
“Kami tentu bertanya dan di luar dugaan, justru Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang dipimpin Jhon Michael mengabulkan gugatan penggugat (Ali BD),” ucapnya.
Perkara kedua, adalah perkara No. 27/Pdt.G.S/2024/PN.Sbw tentang hutang piutang antara Sri Dewi Astuti dengan Risqi Wardani. Dalam perkara ini, Risqi meminjam uang Rp 315 juta kepada Sri Dewi dengan batas waktu selama 6 bulan sejak Tahun 2022 dan di tahun 2024 Sri Dewi mengajukan gugatan ke PN Sumbawa.
“Kami sangat sayangkan putusan majelis hakim justru memutuskan perkara itu tidak bisa diteruskan, ” ucapnya.
Dikonfirmasi terpisah, ketua Pengadilan Negeri Sumbawa melalui Humas, Fransiskus Xaverius Lae, mempersilahkan siapapun untuk melapor. Sebab hak setiap warga negara untuk mencari keadilan dengan disertai bukti-bukti.
“Kami persilahkan bagi asyarakat yang merasa tidak puas dengan putusan hakim PN Sumbawa untuk melakukan upaya hukum lain yang disiapkan negara, yaitu banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK), ” ucapnya.
Kemudian persoalan perkara hutang piutang yang diajukan Sri Dewi Astuti, dalam pertimbangan hakim tidak masuk materi perkara atau bukan masuk dalam gugatan sederhana. Penggugat disarankan melakukan gugatan biasa.
“Bisa diajukan gugatan. Silakan, kita siap memprosesnya, ” tukasnya. (ils)