MASA kampanye calon kepala daerah akan berakhir 23 November 2024 mendatang. Pada saat ini juga jabatan Penjabat Sementara (Pjs) lima kepala daerah di NTB, yakni Kota Mataram, Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Sumbawa Barat dan Kabupaten Dompu akan berakhir.
Kepala daerah definitif yang sekarang sedang cuti kampanye akan kembali pada posisi semula. Begitu juga dengan Pjs Kepala Daerah akan kembali lagi pada posisinya sebagai pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemprov NTB.
Meski demikian, menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda NTB Ir. H. Lalu Hamdi, M.Si., kemarin, pertanggungjawaban Pjs Kepala Daerah ini berbeda dengan Penjabat (Pj) Kepala Daerah. Menurutnya, Pjs Kepala Daerah akan mempertanggungjawabkan kinerja yang dilakukan selama dipercaya memimpin daerah pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus dipertanggungjawabkan, terutama berkaitan dengan tugasnya sebagai Pjs Kepala Daerah. Seperti pertanggungjawaban pada urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Selain itu, kondisi bersama dalam upaya memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat serta memfasilitasi penyelenggaraan kepala daerah yang definitif serta menjaga PNS agar tetap netral selama pilkada.
Untuk diketahui, ada lima pimpinan OPD lingkup Pemprov NTB yang dipercaya sebagai Pjs Bupati/Wali Kota menggantikan kepala daerah definitif yang sedang cuti kampanye, karena ikut pada pilkada. Lima pejabat itu adalah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Drs. Tribudi Prayitno dipercaya sebagai Pjs Wali Kota Mataram, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Dr. Najamuddin Amy, M.M., sebagai Pjs Bupati Sumbawa, Kepala Dinas Ketahanan Pangan H. Abdul Aziz, S.H., M.H., sebagai Pjs Bupati Lombok Tengah.
Selain itu, ada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Julmansyah, S.Hut, MAP., sebagai Pjs Bupati Sumbawa dan Kepala Dinas Perdagangan Baiq Nelly Yuniarti, S.STP., sebagai Pjs Bupati Dompu.
Sementara Pj Kepala Daerah mempertanggungjawabkan 106 indikator dan 10 poin yang sudah ditetapkan dan menjalani evaluasi tiga bulanan dari Kementerian Dalam Negeri. Mereka akan menjabat sebagai Pj Kepala Daerah sampai dilantiknya pejabat definitif hasil pilkada 27 November mendatang. (ham)