Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) siap membahas Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025. Pekan ini, Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja sudah akan diterima oleh Pemprov yang berisi data-data statistik dari BPS sebagai bahan informasi terkait dengan instrumen yang dibutuhkan untuk penyusunan UMP tersebut.
Kepala Disnakertrans NTB, I Gede Putu Aryadi, S.Sos, M.H mengatakan, mulai tanggal 10 – 20 November akan digelar Sidang Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur akademisi, unsur pengusaha dan unsur serikat pekerja dalam rangka membahas besaran UMP tahun 2025 sebelum akhirnya akan ditetapkan tanggal 21 November 2024.
“Untuk kabupaten/kota itu penetapannya tanggal 30 November. Untuk saat ini kami masih menunggu data resmi dari statistik pusat,” kata I Gede Putu Aryadi kepada wartawan, Rabu, 6 November 2024.
Ia mengatakan, pekan kemarin digelar rapat di Kementerian Tenaga Kerja terkait dengan adanya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru terkait dengan masalah pengupahan, terutama penyesuaian instrumen alfa 0,1 – 0,3 persen. Di Permenaker yang baru ini, instrumen perhitungan rasio alfa berubah menjadi 0,2 – 0,8 persen.
“Karena masing-masing daerah memiliki kondisi yang berbeda-beda. Nanti dari situ kita bisa melihat pertumbuhan ekonomi seperti apa, inflasi seperti apa, karena pemerintah mempertimbangan aspirasi dari dua pihak ini yaitu pengusaha dan buruh,” terang Aryadi.
Ia mengatakan, pihaknya tak bisa memprediksi berapa besaran kenaikan UMP Provinsi NTB tahun 2025 karena harus melalui pembahasan yang sesuai dengan SE Menteri Tenaga Kerja. Pembahasan UMP tak bisa lepas dari mekanisme yang telah diatur. “UMP ini kan pasti akan naik, namun besarannya yang kita tunggu,” katanya.
Memang BPS telah merilis secara resmi angka pertumbuhan ekonomi dan angka pengangguran secara nasional dan setiap provinsi untuk tahun 2024, namun untuk pembahasan UMP ini dibutuhkan surat edaran yang resmi dari Kementerian Tenaga Kerja sebagai sebuah menkanisme dan alur pembahasan UMP.
Untuk diketahui, di 2024 ini UMP Provinsi NTB sebesar Rp2,44 juta, naik sebesar 3,06 persen atau Rp72.660 dari tahun 2023 yang hanya sebesar Rp2,37 juta. Penetapannya dilakukan bulan November 2023.(ris)