Mataram (Suara NTB) – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan mendukung kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menghapus kredit macet atau utang petani, nelayan dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) agar mereka terus produktif dan bisa melanjutkan usaha mereka.
Namun demikian Johan meminta agar kebijakan terbaru ini harus dilakukan pengawasan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru. Artinya jangan sampai “diboncengi” oleh berbagai modus lain seperti adanya modus ingin menghapus berbagai kesalahan penyaluran kredit di masa lalu.
“Niat dari Presiden Prabowo ini membuktikan bahwa negara perlu hadir untuk membela kepentingan petani, nelayan dan pelaku UMKM termasuk melakukan pemutihan kredit macet. Namun tentunya hal ini harus dilakukan pengawasan agar tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah baru” ujar Johan Rosihan dalam keterangan yang diterima Suara NTB, Rabu, 6 November 2024.
Anggota DPR RI Dapil Pulau Sumbawa ini mengatakan, jika melihat data OJK, kredit macet di sektor pertanian dan perikanan mencapai Rp11,87 triliun pada laporan tahun 2024. Tentu hal ini harus menjadi perhatian pemerintah sebab berbagai temuan BPK RI juga menyatakan bahwa kredit macet itu banyak terjadi akibat diselewengkan karena penyalurannya yang keliru.
“Dari sisi moneter, saya juga melihat pemutihan ini bisa menjadi beban baru bagi dunia perbankan kita dan catatan saya agar program ini tidak boleh dimanfaatkan oleh pengusaha kelas kakap yang dengan berbagai cara agar bisa masuk program pemutihan ini”, tegas Johan.
Politisi PKS ini mengingatkan agar pemerintah memberi perhatian serius pada data, sebab menurutnya tidak ada data yang valid mengenai jumlah petani, nelayan dan pelaku UMKM yang menunggak utang di Bank.
“Peran data ini sangat penting agar kebijakan pemutihan utang ini menjadi tepat sasaran, sebagai contoh kredit macet pada sektor perikanan sekitar Rp 186 miliar maka pemutihan kredit macet para nelayan ini harus betul-betul terverifikasi dan valid agar membawa manfaat bagi para nelayan tersebut” tutur Johan.
Selanjutnya, Johan berharap agar program pemutihan utang ini memberi manfaat yang besar bagi para petani, nelayan dan pelaku UMKM. Selain program pemutihan utang ini, ke depan pihaknya berharap agar pemerintah dapat membuat kebijakan yang tegas untuk mendukung petani dan nelayan melalui program subsidi usaha tani dan perikanan.
“Atau semacam kredit khusus bagi petani dan nelayan agar sifatnya bisa berkelanjutan dan lebih tepat sasaran kepada para petani dan nelayan seluruh Indonesia” tutup Johan Rosihan.
Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus kredit macet bagi pelaku UMKM petani, serta nelayan. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Kebijakan inI menghapus utang bagi UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, peternakan; perikanan dan kelautan, serta industri mode/busana dan kuliner. Prabowo menilai sektor-sektor ini merupakan tulang punggung ketahanan pangan nasional.
UMKM yang dapat dihapuskan utangnya merupakan nasabah dari bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).(ris)