Dompu (Suara NTB) – PT Bintang Berlian Service (BBS) Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u ikut melaporkan kasus perusakan dan pembakaran fasilitas kantor di area kerja PT Sumbawa Timur Mining (STM) Desa Marada, Kecamatan Hu’u oleh sekelompok warga pada Jumat, 1 November 2024. Salah satu bangunan kantor yang dibakar dalam tindakan anarkis itu merupakan kantor PT BBS Hu’u.
Peralatan kerja, aset kantor, Alat Pelindung Diri (APD), dan material kerja sebagai perusahaan mitra bisnis PT STM, ikut terbakar bersama bangunan kantor. “Kerugian kami sekitar Rp.201 juta. Belum termasuk kerugian akibat penghentian sementara kerja, karena kami tetap menggaji karyawan kami,” kata Syahbuddin, direktur PT BBS usai dimintai keterangan oleh penyidik Polres Dompu, Rabu, 6 November 2024.
Syahbuddin mengatakan, kerugian itu menjadi beban pihaknya. Kerugian yang bisa ditanggung asuransi, ketika kerugian yang disebabkan saat kerja. Sementara perusakan ini murni tindak pidana. “Makanya kami melaporkan kasus ini untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga minta aparat kepolisian untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan memberikan keamanan serta kenyamanan bagi pelaku usaha dalam berusaha di daerah ini,” harap putra asli Hu’u ini.
Saat aksi anarkis yang diikuti perusakan dan pembakaran sejumlah fasilitas di area New Staging PT STM Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Syahbuddin mengaku, dirinya sedang tidak berada kota Dompu. Ketika dirinya kembali ke Hu’u, dirinya baru diinformasikan bahwa kantornya termasuk salah satu bangunan yang dirusak.
“Kita siap mendukung aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini dan menemukan para pelaku agar bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Apapun alasannya, tindakan ini tidak bisa dibenarkan,” katanya.
Kasi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, SH yang dihubungi terpisah terkait laporan PT BBS atas kasus pembakaran sejumlah fasilitas kantor di New Staging PT STM belum diketahuinya. Tapi sebelumnya sudah ada kabar bahwa PT BBS juga akan menyampaikan laporan resmi atas kasus pembakaran ini.
Terkait tindakan anarkis sekelompok warga di New Staging STM Desa Marada yang mengakibatkan pembakaran dan perusakan sejumlah fasilitas kantor, Iptu Zuharis mengatakan, hingga saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polres Dompu. Beberapa saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap para pelaku. “Sudah 7 orang yang diperiksa terkait laporan STM (kasus perusakan dan pembakaran pada 1 November 2024),” katanya. (ula)