Selong (Suara NTB) – Menjelang 20 hari lagi pencoblosan, 27 November 2024 mendatang, masih tersisa 6 ribu pemilih pemula yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik. Ribuan pemilih pemula ini terancam tak bisa perekaman. Pasalnya, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lotim saat ini hanya mampu melakukan perekaman 100 orang per hari.
Sekretaris Dukcapil Lotim, Arfany M. Masani kepada Suara NTB, Rabu, 6 November 2024 menyampaikan pihaknya cukup kesulitan untuk memburu pemilih pemula yang akan melakukan perekaman. Berbagai cara sudah dilakukan, termasuk dengan melibatkan seluruh kepala desa dan kelurahan se Kabupaten Lotim.
Jika dihitung kemampuan per hari hanya 100 orang, maka sisa waktu ke depan ini hanya bisa direkam 2.000 orang. Dikurangi dengan yang belum, maka masih tersisa ribuan terpaksa tidak bisa perekaman.
Arfany M. Masani mengatakan, meski begitu pihaknya terus berusaha untuk mengejar target seluruh pemilih tersebut sudah perekaman. Setiap hari Dukcapil Lotim masih berkeliling ke seluruh sekolah secara bergantian. Pemilih pemula ini sebagian besar ada di sekolah.
Komitmen Dukcapil, selama hari libur pun tetap dilakukan pelayanan perekaman. Bahkan sampai dengan hari H pencoblosan tetap disediakan layanan perekaman. Hal ini dimaksudkan agar seluruh pemilih yang sudah masuk dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu ini bisa gunakan hak pilihnya.
Salah satu kendala juga selama ini meski sudah turun ke sekolah, masih banyak yang berhalangan untuk mengikuti perekaman. Pihak sekolah juga tidak bisa memaksa siswa untuk ikut perekaman E-KTP. “Ada siswa yang diminta pulang ambil Kartu Keluarga tapi tidak balik-balik,” tuturnya.
Ditambahkan, menjelang hari H pencoblosan, Arfany berkeyakinan akan banyak pemilih pemula yang bisa terekam. “Menjelang akhir-akhif biasanya banyak,” imbuhnya.
Mengenai penertiban fisik E-KTP ini dilakukan secara bertahap. Setelah dicetak, KTP dititip di sekolah yang selanjutnya diberikan kepada siswa. Pemilih pemula yang sudah merekam bisa diberikan Identitas Kependudukan Digital (IKD). IKD ini bisa sebagai pengganti E-KTP dalam menggunakan hak pilihnya.(rus)