Tanjung (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Panwascam di lima kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Utara (KLU) tak beda persepsi dalam menyikapi isu strategis Pilkada. Setiap proses pengawasan agar mengacu pada ketentuan yang berlaku, begitu pun dengan tindakan yang harus diambil jika hasil pengawasan menunjukkan adanya pelanggaran.
Hal itu dikatakan Kordiv P2PS Bawaslu KLU, Dr. Suliadi, Rabu, 6 November 2024. Diakui Suliadi, pihaknya sudah menggelar rakor untuk menyamakan persepsi tindakan terhadap jalannya pengawasan di tingkat kecamatan. Pada pertemuan tersebut, Bawaslu membahas isu-isu strategis yang berkenaan dengan setiap tahapan Pemilukada, khususnya kampanye Paslon.
“Kegiatan ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk menyamakan persepsi dan tindakan yang dilakukan atas berbagai persoalan pada saat kampanye,” ujarnya.
Menurut dia, pengawasan Pemilu membutuhkan kesiapan mental dan profesionalisme dari setiap pengawas, khususnya Panwascam. Betapa tidak, Panwascam dianggap sebagai ujung tombak dalam proses pengawasan di tiap-tiap kecamatan.
Sebagai penyelenggara Pemilu, Bawaslu dan KPU telah melalui dan menapaki tahapan yang cukup urgen. Mulai dari penetapan calon, masa kampanye, hingga masa pungut suara.
Suliadi juga menyebut, untuk saat ini ada beberapa tahapan penting yang tengah berjalan, yakni tahapan kampanye, pemutakhiran data (DPTb) – sehubungan dengan adanya warga meninggal, pindah dan pemilih baru, serta tahapan pengawasan logistik saat distribusi, pungut dan hitung.
“Melalui kegiatan ini, kita harapkan semua Panwascam di setiap kecamatan tidak memiliki perbedaan dalam mengambil tindakan,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Ketua Bawaslu KLU, Deni Hartawan. Pemilu Lombok Utara memasuki masa-masa krusial. Dimana tahap kampanye menyisakan waktu 17 hari lagi. Peran Panwascam sangat penting dalam mengawasi jalannya kampanye, agar Paslon dan Tim paslon tetap mematuhi peraturan.
“Misalnya tidak berkampanye di tempat yang dilarang, tidak melibatkan ASN, kepala desa, dan perangkat desa, ataupun pihak lain yang dilarang menurut Undang-undang,” ujarnya.
“Lebih penting lagi, pastikan bahwa pada saat kampanye harus ada Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan oleh kepolisian,” tambahnya.
Deni juga mengimbau, agar pejabat daerah atau ASN yang mau bergabung pada kampanye Paslon untuk mematuhi ketentuan. Yaitu, pejabat atau ASN bersangkutan wajib memilik izin/cuti dari pimpinan pada instansi terkait. Izin/cuti tersebut berlaku pada hari kerja, sedangkan jika hadir saat libur, maka tidak wajib.
“Kami juga berharap, seluruh lapisan masyarakat ikut bersama-sama mengawal dan mengawasi Pilkada di Lombok Utara. Kalau ada yang melanggar peraturan, maka silakan dilaporkan ke pengawas,baik ke pengawas di kecamatan maupun ke Bawaslu kabupaten,” harapnya. (ari)