Mataram (Suara NTB) – Salah seorang pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkup Pemerintah Kota Mataram, diduga memanipulasi data persyaratan. Manipulasi dilakukan agar lulus seleksi administrasi. Surat resmi dari instansi teknis dijadikan acuan untuk tidak meluluskan yang bersangkutan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Kamis, 7 November 2024 menerangkan, pasca pengumuman hasil verifikasi dan validasi persyaratan administrasi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Kota Mataram. Pelamar yang tidak memenuhi syarat diberikan kesempatan diberikan kesempatan melakukan sanggahan. Masa sanggah selama tiga hari mulai 2-4 November tidak ada satu pun dari tujuh pelamar yang TMS menyanggah.
Justru yang muncul adalah pelamar yang dinyatakan memenuhi syarat terdapat organisasi perangkat daerah yang menyanggah kelulusan stafnya, karena pelamar itu diduga memanipulasi data. “Jadi dari tujuh orang yang TMS tidak ada satupun yang menyanggah. Justru, Dinas LH yang menyanggah stafnya yang memenuhi syarat,” terangnya.
Pelamar yang sebelumnya dinyatakan MS diketahui telah diberhentikan sejak bulan Mei 2024, tetapi ikut mendaftar PPPK. Yang bersangkutan katanya, memiliki surat pernyataan bekerja terus menerus yang ditandatangani oleh pimpinan perangkat daerah. Hal ini pun dianulir oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Mataram, Nizar Denny Cahyadi dengan menunjukan surat pemberhentian secara resmi. “Rupanya surat pemberhentiannya itu dislipkan di antara dokumen lainnya,” ujarnya.
Permasalahan ini telah dibahas dan disampaikan ke Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri sehingga diputuskan bahwa yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat. Secara keseluruhan delapan pelamar PPPK tidak lulus seleksi administrasi. “Mau tidak mau kita TMS-kan,” tegasnya.
Proses seleksi administrasi telah diumumkan melalui website resmi BKPSDM Kota Mataram. Tahapan selanjutnya menunggu jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Teknis pelaksanaan SKB akan dibahas bersama kabupaten/kota dan provinsi di bawah Kantor Regional X BKN Denpasar. “Tanggal 18 November kita akan bahas bersama BKN,” pungkasnya.
Secara keseluruhan pelamar PPPK yang dinyatakan memenuhi syarat berjumlah 1.873 orang dan 8 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Dengan rincian, 110 tenaga guru, 436 pelamar tenaga kesehatan dan 1.329 pelamar tenaga teknis. (cem)