spot_img
Rabu, November 13, 2024
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIK58.833 KPPS Pilkada Resmi Dilantik, KPU NTB Tekankan Jaga Integritas 

58.833 KPPS Pilkada Resmi Dilantik, KPU NTB Tekankan Jaga Integritas 

Mataram (Suara NTB) – Sebanyak 58.833 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di 10 kabupaten/kota se NTB telah resmi dilantik. Anggota KPPS tersebut akan menjadi ujung tombak pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada 27 November nanti.

“Alhamdulillah pelantikan anggota KPPS se NTB sudah dilakukan secara serentak, berjalan dengan lancar. Sebanyak 58.833 orang anggota KPPS yang dilantik akan tersebar bertugas di 8.405 TPS, 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan di seluruh NTB,” ujar anggota KPU NTB, Agus Hilman yang dikonfirmasi pada Jumat, 8 November 2024.

Hilman menyampaikan pesan kepada anggota KPPS yang dilantik untuk menjaga profesionalitas, netralitas dan integritas sebagai penyelenggara pemilu. Sebab KPPS adalah ujung tombak terdepan sukses dan tidaknya pelaksanaan Pilkada serentak NTB 2024. “Kami berharap agar teman-teman profesional menjaga integritas dan kode etik penyelenggara,” serunya.

Ditempat terpisah anggota KPU Kota Mataram, Sulfiani Ariyanti menyampaikan bahwa untuk anggota KPPS di Kota Mataram yang sudah dilantik akan langsung diberikan bimbingan tekhnis terkait dengan proses pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024 di tingkat TPS.

“Setelah dilantik anggota KPPS lamgsung mengikuti bimbingan teknis jadi panduan mereka bekerja. Sehingga anggota KPPS memiliki pengetahuan dan pemahaman yang utuh terkait tugas dan fungsinya,” ujar Sulfi pada Jumat, 8 November 2024.

Disampaikan Sulfiani bahwa beban kerja anggota KPPS pada pilkada 2024 ini dinilai relatif lebih ringan karena hanya ada dua jenis surat suara, yakin untuk pilwakot Mataram dan Pilgub NTB. Dibandingkan dengan KPPS pada pemilu 2024 lalu, ada lima jenis surat suara yang harus dihitung.

“Sehingga proses pemungutan dan penghitungan suara pilkada akan bisa lebih cepat selesai dari pemilu kemarin. Kami harapkan teman-teman KPPS bekerja secara profesional dan berintegritas, sehingga pilkada kota Mataram berjalan dengan lancar dan aman,” serunya.

Adapun ketentuan mengenai besaran honor anggota KPPS Pilkada 2024 ini diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, sebagai berikut: Ketua: Rp900.000/orang/bulan. Anggota: Rp850.000/orang/bulan. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan.

Selain diberikan honor, anggota KPPS juga diberikan jaminan kesehatan dan perlindungan kecelakaan kerja.  Santuan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc bila meninggal sebesar Rp36 juta per orang. Caat permanen Rp30,8 juta per orang. Luka berat Rp16,5 juta per orang. Luka sedang Rp8,25 juta per orang, dan bantuan biaya pemakaman Rp10 juta per orang. (ndi)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO