Mataram (Suara NTB) – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Asisten I Setda NTB, Drs H. Fathurrahman, M.Si., menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Hal ini sesuai dengan permintaan Wakil Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat berkunjung ke NTB beberapa waktu lalu, yang mana ia meminta kepada seluruh ASN di NTB untuk menjaga netralitasnya sebagai aparatur negara.
“Kalau kita dari awal, dari setiap pelaksanaan Pileg, Pilpres, dan Pilkada sudah ada ikrar untuk membuat pernyataan bahwa ASN netral di dalam setiap tahapan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya kepada Suara NTB.
Untuk saat ini, ia mengaku pelanggaran netralitas ASN masih didalami oleh Bawaslu sebagi sektor basis yang menangani perihal tersebut. “Kami berpatokan pada hasil pengawasan Bawaslu, karena bawaslu yang diperintah terkait dengan itu,” lanjutnya.
Untuk menjaga netralitas ASN di musim Pilkada ini, Bawaslu dan Pemprov NTB rutin berkoordinasi untuk memastikan bahwa tidak ada ASN yang terlibat dalam setiap prosesi pilkada dan menunjukkan keberpihakannya pada salah satu paslon.
Apabila ditemukan hal demikian, Fathurrahman menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan sejauh mana keterlibatannya di Pilkada serentak tahun ini. “Pengenaan sanksi disesuaikan dengan fakta yang ada,” katanya.
Adapun beberapa waktu lalu Bawaslu NTB menyatakan pihaknya telah melaporkan sebanyak 104 ASN yang tidak netral kepada KASN selama kurun waktu 2024 ini. Tujuh ASN dikatakan sudah mendapat keputusan dari KASN, dan sisanya ditangani oleh BKN pasca KASN dibubarkan.
Saat ditanya apakah Pemprov NTB telah memberikan tanggapan berupa sanksi kepada para ASN tersebut, mantan Pj Sekda ini mengaku pihaknya belum mengetahui adanya laporan 104 ASN oleh Bawaslu. “Itu kita tidak tau, dari Bawaslu mungkin sudah ada salurannya, penyampainnya itu,” pungkasnya. (era)