Mataram (Suara NTB) – Seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahap II akan dimulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. Tenaga penunjang kegiatan yang memiliki masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa ikut seleksi.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram, Taufik Priyono dikonfirmasi pada, Senin, 11 November 2024 menyebutkan, secara keseluruhan tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Mataram mencapai 3.600 orang. Sebagian tenaga penunjang kegiatan atau sekira 1.800 orang telah mendaftar di tahap pertama, sehingga sisanya mencapai 1.800 orang. Akan tetapi, diproyeksikan hanya 1.000 lebih TPK atau tenaga honor yang bisa mendaftar, karena sebagian memiliki masa kerja kurang dari dua tahun. “Tenaga honorer yang masa kerja kurang dari dua tahun tidak bisa ikut seleksi,” terangnya.
Yoyok mengakui, seleksi tahap kedua menjadi pekerjaan berat bagi panitia seleksi di daerah. Pihaknya mengkhawatirkan peserta memanipulasi data seperti kasus seleksi tahap pertama yakni, pelamar mendapatkan surat keterangan masa kerja terus-menerus padahal sudah diberhentikan.
Demikian juga halnya seleksi di tahap kedua, karena bisa pelamar meminta surat keterangan bekerja secara terus-menerus padahal masa kerjanya kurang dari dua tahun. “Jangan sampai honor yang masa kerjanya setahun setengah bisa melamar. Karena tergantung dari kadis/kepala opd apakah memberikan surat pernyataan terus menerus kadang ada saja kejadiannya,” katanya mengingatkan.
Pendaftaran PPPK tahap kedua dimulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024. Yoyok memastikan formasi yang dikosong di tahap pertama akan terisi karena beberapa jabatan pelamar terpenuhi. Kecuali, satu formasi jabatan di Dinas Pertanian Kota Mataram. “Ada satu kualifikasi di Dinas Pertanian yang kita harapkan ada pelamarnya. Kalau tidak sesuai kualifikasi pendidikan maka akan kosong,” ujarnya.
Pihaknya meminta tenaga honorer mempersiapkan seluruh berkas atau persyaratan administrasi sebelum membuat akun secara dalam jaringan (daring,red). Proses seleksi sepenuhnya menjadi kewenangan dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. (cem)