Giri Menang (Suara NTB) – Hampir 1 juta lembar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dimusnahkan oleh Pemkab Lombok Barat dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Arpusda) bersama, Senin, 11 November 2024.
Pemusnahan SSPD PBB yang sudah putihkkan piutangnya oleh Pemkab tersebut, mengantisipasi adanya penyalahgunaan SPT PBB oleh oknum tak bertanggung jawab untuk menarik PBB kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Lobar H. Moh. Adnan mengatakan bahwa SSPD PBB yang dimusnahkan sudah dilakukan pemutihan terhadap piutangnya. “Itu terhitung sejak 2015 ke bawah,” katanya, kemarin.
Namun SSPD PBB ini pun masih ada tersimpan, sehingga rawan disalahgunakan. Karena itulah, pihaknya memusnahkannya bersama Disparpus dan pemusnahan tersebut dilengkapi dengan berita acara. “Dan juga kami musnahkan menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ujarnya.
Untuk pembayaran PBB tahun ini berbeda menggunakan portable, warga yang membayar diberikan bukti setor SSPD.
Kabid Akuisisi, Pemeliharaan dan Penyimpanan Disparpus Ahmad Karim Alsubki, SE., M.M., menerangkan, pemusnahan arsip Bapenda berupa SSPD PBB dilaksanakan di Depo Arsip Disparpus. Jumlah SSPD yang dimusnahkan sebanyak 938.033 lembar. “jumlahnya 938.033 lembar, ya hampir satu juta,”terangnya kemarin.
Kertas SSPD PBB ini berukuran kecil, sehingga mudah dimusnahkan menggunakan alat pencacah. SSPDÂ PBB yang dimusnahkan ini merupakan SSPD yang piutangnya sudah diputihkan oleh Pemkab Lobar.
SSPD ini diterbitkan terhitung sejak 21 tahun silam, mulai tahun 1994 hingga 2015. Sehingga jumlahnya banyak, mencapai ratusan ribu lembar. “Dan memang layak dimusnahkan,”imbuhnya.
Pemusnahan SSPD PBB ini dilakukan juga karena kekhawatiran disalahgunakan oleh oknum. “Itu kekhawatiran dari Kepala Bapenda, nanti orang yang tak bertanggung jawab memanfaatkan berkas itu untuk menagih orang, sehingga kami diserahkan untuk dimusnahkan,”sambungnya. (her)