spot_img
Kamis, November 14, 2024
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHKurang Sebulan, Jaksa Pulihkan Rp1,5 Miliar Tunggakan Pajak MBLB Proyek Bypass BIL-Mandalika

Kurang Sebulan, Jaksa Pulihkan Rp1,5 Miliar Tunggakan Pajak MBLB Proyek Bypass BIL-Mandalika

Praya (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah (Loteng) berhasil menagih tunggakan pajak Material Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari dua rekanan proyek pembangunan jalur by pass BIL-Mandalika senilai Rp 1,55 miliar lebih. Pajak yang tertunggakan dua tahun lebih tersebut berhasil dipulihkan Kejari Loteng kurang dari sebulan setelah mendapat kuasa penagihan dari Pemkab Loteng. Dan, Selasa, 12 November 2024, Kejari Loteng menyetorkan hasil penarikan pajak MBLB tersebut ke Bank NTB Syariah Loteng selaku bank kas daerah.

“Tanggal 18 Oktober 2024 kita mendapat kuasa dari Pemkab Loteng untuk melakukan penagihan. Hari ini (Selasa kemarin) hasil penagihan kita setorkan ke kas daerah,” sebut Kepala Kejari Loteng Nurintan Sirait, S.H.M.H., saat memberikan keterangan pers di kantor Bank NTB Syariah Loteng, Selasa siang.

Dikatakanya begitu mendapat kuasa dari Pemkab Loteng, pihaknya langsung menggelar pertemuan dengan pihak rekanan yang masih menunggak pembayaran pajak MBLB tersebut. Di mana total ada tiga rekanan yang menunggak pembayaran pajak MBLB dari tiga paket proyek pembangunan jalur by pass BIL-Mandalika yang dikerjakan pada tahun 2020 hingga 2021 lalu.

Dua rekanan bersedia menyelesaikan tunggakan pajak MBLB setelah dua kali pertemuan dengan pihak Kejari Loteng. Sementara satu rekanan lainya meminta tambahan waktu. Alasanya, masih ada persoalan peralihan pimpinan di perusahaan bersangkutan. “Jadi sisa yang belum dibayar dari satu rekanan sebesar Rp 305 juta. Tapi pihak rekanan sudah menyatakan komitmen untuk menyelesaikan tunggakan. Tinggal menunggu waktu saja,”  sebutnya.

Ada pun tunggakan dari dua rekanan lainya masing-masing sebesar Rp 770 juta dan Rp 782 juta. Kalau ditotal dengan sisa tunggakan pajaka MBLB dari tiga rekanan proyek pembangunan jalur BIL-Mandalika mencapai Rp 1,8 miliar. Sudah tertanggih Rp 1,55 miliar. “Mudah-mudahan dengan pembayaran tunggakan pajak MBLB ini, bisa membantu Pemkab Loteng dalam memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini,” imbuh Nurintan.

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Loteng H. Abdul Azis, S.H.M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja serta dukungan yang diberikan Kejari Loteng dalam menyelesaikan tunggakan pajak MBLB dari proyek pembangunan jalur by pass BIL-Mandalika tersebut. Dukungan itu sangat berarti bagi Pemkab Loteng dalam upaya menyelesaiakan tunggakan pajak sekaligus memenuhi target capaian PAD tahun.

“Ke depan, sinergi dan kolaborasi antara Pemkab Loteng dengan Kejari Loteng terus terjaga serta jalin semakin kuat. Agar persoalan-persoalan pembangunan di daerah ini bisa diselesaikan,” ujarnya. (kir)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO