Mataram (Suara NTB) – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati saat mengonsumsi biota laut di perairan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Hal ini karena banyaknya Pertambangan Tanpa Izin (Peti) di daerah tersebut, sehingga kemungkinan lingkungan di sekitar lokasi terkontaminasi zat-zat berbahaya seperti merkuri, dan sianida.
“Dimana ada pertambangan illegal yang menggunakan merkuri itu pasti ada potensi untuk sumber daya pangan maupun perairan di tempat itu akan terkontaminasi,” ujar Plh Kadis LHK NTB, Mursal, S.Ip., M.Si., kepada Suara NTB, Kamis, 14 November 2024.
Ia menjelaskan, dampak zat berbahaya akibat pertambangan ilegal ini tidak langsung dirasakan oleh masyarakat. Namun akan berdampak seiring waktu dan menyebabkan penyebaran penyakit kepada masyarakat seperti tremor, kehilangan keseimbangan, mandul, tulang melepuh, bahkan menyebabkan kecacatan pada bayi apabila zat tersebut dikonsumsi oleh ibu hamil.
“Biasanya zat-zat itu mengalir ke daratan, termasuk ke perairan. Zat tersebut akan dimakan oleh plankton yang menjadi makanan ikan-ikan kecil. Ikan itu akan bertumbuh menjadi sedang dan menjadi besar. Ikan sedang itu yang dikonsumsi oleh masyarakat,” jelasnya.
Mursal menjelaskan, kondisi seperti ini pernah terjadi di Sulawesi Selatan dan Jepang, yang mana banyak masyarakat Jepang terkena penyakit Minamata atau kelainan saraf pusat akibat mengkonsumsi zat-zat berbahaya yang disebabkan oleh pertambangan ilegal.
Ia menekankan, pertambangan yang menyebabkan tercemarnya lingkungan oleh zat berbahaya biasanya disebabkan oleh pertambangan ilegal. Sementara, pertambangan legal biasanya sudah memiliki prosedur keamanan terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi tambang tersebut.
Adapun di NTB sendiri, pertambangan tidak hanya terjadi di wilayah KSB saja. Tetapi di beberapa wilayah lain seperti Lombok Barat, Bima, Dompu, dan Sumbawa juga ditemukan pertambangan ilegal.
Ia menjelaskan, di sebagian besar wilayah tambang Sekotong kemungkinan besar terkontaminasi zat berbahaya akibat bahan kimia yang digunakan dalam proses pertambangan. Apalagi, pertambangan Sekotong berada di kawasan tinggi sehingga zat tersebut dapat mengalir ke kawasan di bawah, seperti laut, perkebunan, sumber perairan warga, dan sebagainya. (era)