Sumbawa Besar (Suara NTB) – Pemkab Sumbawa, terus konsisten dalam meningkatkan kinerja kepatuhan pelayanan publik dalam tiga tahun terakhir berdasarkan penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman RI.
Tahun ini, Kabupaten Sumbawa bertengger di zona tertinggi dalam penganugerahan predikat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dirilis Ombudsman RI. Kabupaten Sumbawa berada di Zona Hijau dengan kategori A dan opini kualitas terbaik.
“Kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan simultansi dari komposit pelayanan publik yang menjadi lokus penilaian,” Kata Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa, Arif Alamsyah, selaku pengampu koordinasi pelayanan publik daerah, didampingi pejabat teknis Analis Kebijakan, Erni Megawati, Jumat, 15 November 2024.
Arif melanjutkan, adapun lokus penilaian diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Kesehatan (Dikes). Selain itu ada juga beberapa Puskesmas yang diassismen Ombudsman RI secara langsung ke lapangan.
“Peninjauan kepatuhan pelayanan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ucapnya.
Pencapaian maturasi kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik lanjutnya, menjadikan Sumbawa secara konsisten menjaga kinerja kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang linier. Bahkan meningkat signifikan setidaknya dalam 3 tahun terakhir.
“Di tahun 2022 (zona kuning, kategori C/kualitas sedang), tahun 2023 (zona hijau, kategori B/kualitas tinggi) dan tahun 2024 (zona hijau, kategori A/kualitas tertinggi),” sebutnya.
Ditambahkan, pejabat teknis Analis Kebijakan, Erni Megawati, teknis penilaian Ombudsman RI dilakukan sangat detil dengan melakukan konfirmasi dan verifikasi mendalam tim asessor. Pelaksanaan penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayanan publik dengan menguji keterpenuhan pelaksanaan kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat.
Terutama kaitannya dengan layanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Di aturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan sebagai pedoman penyelenggaraan layanan dan menjadi tolak ukur penilaian kualitas pelayanan yang diberikan,” ucapnya.
Pjs Bupati Sumbawa, Dr. Najamuddin Amy, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pengugerahan ini. Prestasi ini merupakan hasil kerja keras seluruh OPD di Kabupaten Sumbawa yang selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Bagian Organisasi yang telah berperan penting dalam koordinasi, pendampingan, dan review data yang dibutuhkan Ombudsman RI selama proses penilaian,” ucapnya.
Ia menambahkan, tentu pencapaian tersebut merupakan kebanggaan bersama dan berharap capaian ini dapat terus dijaga dan ditingkatkan. Hal ini diharapkan bisa menjadi gambaran bahwa pelaksanaan pelayanan publik berada pada jalan yang benar (on the right track).
“Capaian ini harus menjadi komitmen bersama untuk terus memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Semoga capaian ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan demi kesejahteraan masyarakat Sumbawa,” tukasnya. (ils)