Mataram (suarantb.com) – Kadiv Yankumhan NTB, Farida mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam peraturan perundang-undangan saat ini meliputi ketentuan yang tumpang tindih, multitafsir, tidak efektif dan ketentuan menciptakan biaya ekonomi tinggi.
Hal itu diungkapkan Farida, saat mewakili Kakanwil Kemenkumham NTB Parlindungan dalam pemilihan pengurus Dewan Pengurus Wilayah Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan (DPW IP3I) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Jumat, 15 November 2024 di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkumham NTB.
Dalam sambutannya, Farida juga mengemukakan bahwa terkait isu yang terjadi saat ini, Kanwil Kemenkumham NTB berupaya untuk meningkatkan kualitas produk hukum daerah, tentunya dengan kolaborasi yang berkelanjutan dengan Pemerintah Daerah Provinsi NTB.
Adapun susunan pengurus terpilih adalah Riki Aditya (Ahli Pertama/Kanwil Kemenkumham NTB NTB) sebagai ketua, Iwan Nuryadi (Ahli Muda/Setda Provinsi NTB) sebagai wakil ketua, Lita Restuwati (Ahli Muda/Setda Kabupaten Sumbawa) sebagai sekretaris, dan Nyoman Daivi Prakitri Utami (Ahli Pertama/Kanwil NTB) sebagai bendahara.
Para pengurus akan melaksanakan amanahnya pada masa bakti 2024-2027. Tak hanya dihadiri secara luring oleh perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkumham NTB, namun juga secara daring melalui zoom oleh perancang-peraturan perundang-undangan pada Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Provinsi serta Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Barat.
Dengan adanya pemilihan pengurus DPW IP3I Provinsi NTB, Kanwil Kemenkumham NTB optimis organisasi ini akan menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, gerak dan langkah seluruh perancang peraturan perundang-undangan di Provinsi NTB guna melahirkan produk hukum yang berdampak positif bagi masyarakat. (r/*)