Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia telah menerima hasil seleksi kompetensi dasar dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia. Sejumlah 233 pelamar calon pegawai negeri sipil Kota Mataram yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Mataram, Taufik Priyono ditemui pada, Senin, 18 November 2024 menerangkan, hasil seleksi kompetensi dasar telah diterima dari Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia pada, Minggu, 17 November 2024. Hasilnya akan dibahas kembali karena pemerintah pusat memberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk mengumumkan secara terbuka. “Ada batasnya itu sampai tanggal 19 November (hari ini,red),” terangnya.
Dari 1908 pelamar yang mengikut SKD terdapat 233 pelamar yang berhak mengikuti seleksi kompetensi bidang. Yoyok sapaan akrabnya belum mengetahui secara detail berapa jumlah formasi yang kosong.
Untuk jadwal pelaksanaan SKB masih menunggu penjadwalan dari pemerintah pusat pasca rapat koordinasi di Kantor Regional X Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia di Denpasar. “Hari ini (kemarin,red) mulai rapat di Bali,” ujarnya.
Dari 93 formasi CPNS yang dibutuhkan bukan berarti 233 pelamar mengikuti SKB di satu formasi. Tidak menutup kemungkinan tegasnya, satu formasi diikuti oleh satu atau dua orang pelamar yang memenuhi nilai ambang batas. Meskipun secara aturan satu formasi diikuti maksimal tiga orang pelamar. “Kadang hanya satu pelamar yang lulus nilai ambang batas, maka dia sendiri yang berhak mengikuti SKB,” jelasnya.
Apabila dalam formasi hanya satu pelamar yang lulus SKB, maka secara otomatis akan lulus menjadi calon pegawai negeri sipil. Pasalnya, tidak ada pesaing untuk memperebutkan satu formasi tersebut. “Otomatis lolos karena tidak ada saingannya,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah 93 formasi calon pegawai negeri sipil dibutuhkan di Kota Mataram. Dengan rincian 13 formasi kesehatan dan 80 formasi tenaga kesehatan. Adapun pelamar yang tidak mengikuti SKD karena mengandalkan nilai ambang batas sebelumnya akan mengikuti SKB apabila nilainya lebih besar dari peserta lainnya. (cem)