spot_img
Kamis, November 21, 2024
spot_img
BerandaNTBDOMPUPT STM Perpanjang Penghentian Aktivitas Selama 2025

PT STM Perpanjang Penghentian Aktivitas Selama 2025

Dompu (Suara NTB) – PT Sumbawa Timur Mining (STM) kembali mengeluarkan keputusan terbarunya terkait aktivitasnya di wilayah Kontrak Karya (KK) generasi ke-7 untuk kegiatan eksplorasi mineral di Hu’u Kabupaten Dompu, Provinsi NTB. Penghentian aktivitas sebagai dampak aksi anarkis kelompok warga pada 1 November 2024 lalu yang sebelumnya diputuskan hingga akhir 2024, kini diperpanjang sepanjang 2025.

“STM menetapkan status perawatan dan pemeliharaan terhadap Proyek Hu’u di tahun 2025. Status ini ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial kemasyarakatan yang terjadi beberapa waktu lalu, sekaligus memberikan waktu bagi perusahaan untuk melakukan kajian menyeluruh atas rencana kegiatan dan investasinya di masa mendatang,” kata Cindy Elza selaku Principal Communications STM seperti yang diterima media ini, Selasa, 19 November 2024 malam.

Dengan kebijakan ini, STM hanya melaksanakan kegiatan terbatas seperti perawatan aset serta tetap memenuhi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sedangkan aktivitas pemboran eksplorasi sementara ditiadakan.

“Status tersebut telah mempertimbangkan aspek-aspek penting dalam pengembangan Proyek Hu’u yang lebih efektif, efisien, dan bermanfaat bagi seluruh pemangku kepentingan,” katanya.

Penyesuaian kondisi ini, kata Cindy, sedikit banyak akan memengaruhi peran sebagian personel dan mitra usaha. Namun STM tetap berkomitmen aktif dalam mendukung pengembangan masyarakat melalui beberapa program pemberdayaan masyarakat.

“Adapun dinamika dalam pengembangan sebuah proyek pertambangan adalah hal yang umum terjadi. Oleh sebab itu, diharapkan seluruh pemangku kepentingan dapat memaknai hal tersebut dengan bijak dan senantiasa mendukung kondusivitas di lokasi proyek,” harapnya seraya menambahkan. “Status ini tidak mempengaruhi komitmen jangka panjang STM dalam pengembangan Proyek Hu’u.”

Kebijakan STM ini sebagai dampak dari aksi premanisme dan anarkis kelompok warga di area New Staging Desa Marada Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu pada 1 November 2024 lalu. Sejumlah fasilitas perusahaan dirusak dan dibakar menyebabkan perusahaan merugi hampir Rp1 M. Perusahaan pun melaporkan kasus ini ke Polres Dompu untuk mendapat tindakan dari aparat keamanan.

Perusahaan pun menghentikan semua aktivitasnya selama 10 hari. Setelah penghentian itu, perusahaan kembali memperpanjang penghentian aktivitasnya hingga akhir 2024. Setelah sepekan keputusan ini disampaikan ke publik, STM kembali menyampaikan kebijakan baru untuk menghentikan aktivitasnya selama 2025 dan hanya akan melakukan perawatan terhadap aset perusahaan.

Aksi anarkis kelompok warga pada 1 November 2024 lalu karena kecewa atas penahanan Cy warga Marada Kecamatan Hu’u oleh Polres Dompu. Cy sendiri ditahan Polres Dompu atas aksinya berulang kali melakukan tindakan intimidasi, bahkan pada 20 Oktober 2024 lalu melakukan pengancaman dan pengrusakan fasilitas milik perusahaan di area New Staging Desa Marada. Aksi itupun dilaporkan ke Kepolisian, sehingga ditahan. (ula)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO