Dompu (Suara NTB) – Hari pencoblosan pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024 ini. Pemilih akan menerima dua surat suara untuk memilih Bupati dan wakil Bupati Dompu, juga memilih Gubernur dan wakil Gubernur NTB. Menjelang hari pencoblosan, kesiapan uang untuk calon pemilih menjadi bahan perbincangan dan disebut akan menentukan keterpilihan pasangan calon.
Kesiapan uang ini menjadi bagian dari strategi pasangan calon dalam meraih suara dukungan dari masyarakat pemilih. Sehingga tidak tanggung – tanggung, target pemilih yang akan diberi uang 150.000 orang dari 190.546 orang dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Dompu untuk Pilkada tahun 2024. Jumlah yang disiapkan sekitar Rp.250 ribu per pemilih.
Uang ini tidak disebut sebagai serangan fajar, tapi disebut sebagai uang pengganti transportasi dan pengganti waktu meninggalkan aktivitas lain karena ke TPS untuk memilih pasangan calon. Sasarannya pun sudah tercatat dengan NIK dan DPT dari masing – masing TPS. Karena setiap TPS ada penanggungjawabnya dan mereka ini sebelumnya mengumpulkan foto kopi KTP serta KK dari calon pemilih.
Tidak hanya uang untuk pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, praktik judi juga mulai bermunculan. Ada yang terang – terangan taruhan dengan nilai yang mencapai milyaran. Pencarian lawan taruhan bahkan dilakukan melalui akun media sosial FB di Dompu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan, Bawaslu bersama jajaran hingga pengawas TPS secara intens melakukan pengawasan di lapangan. Tidak hanya terkait pengawasan untuk memastikan setiap orang yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya, juga untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penggunaan uang atau barang dalam mempengaruhi hak pilih, lanjutnya merupakan pelanggaran pidana. Pemberi dan penerima dapat dikenai sanksi pidana. Untuk mengungkap kasus ini, dibutuhkan cukup alat bukti. Sehingga pengawasan partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mengungkap kasus politik uang. Jika itu dilakukan secara sistematis oleh pasangan calon, pasangan calon dapat digugurkan dari pencalonannya.
Sementara Ketua MUI Kabupaten Dompu, Drs H Mokh Nasuhi, MSI di tempat terpisah, Kamis, 21 November 2024 mengingatkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang jual beli suara dalam menentukan pilihan yang dikategorikan sebagai suap dan hukumnya haram. “Memilih pemimpin bukan karena ada uangnya. Tapi karena bisa dipercaya bisa memimpin daerah kedepan dengan visi misi dan program unggulan yang ditawarkan. Karena pada mereka yang akan menentukan arah daerah kedepan,” katanya. (ula)