Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB telah melakukan pemetaan terhadap potensi Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilgub NTB tahun 2024. Dengan peta potensi TPS rawan tersebut Bawaslu berharap bisa memitigasi untuk meminimalisir potensi pelanggaran atau gangguan terhadap pelaksanaan Pilgub.
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri menyampaikan bahwa pemetaan kerawanan tersebut dilakukan berdasarkan 8 variabel dan 26 indikator terkait identifikasi potensi TPS rawan pada pilkada serentak tahun 2024. Adapun variabel dan indikator potensi TPS rawan tersebut sebagai berikut.
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU). Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politsasi SARA.
Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet.
“Jadi dari berdasarkan 8 variabel dan 26 indikator terkait identifikasi potensi TPS rawan pada pilkada serentak tahun 2024 tersebut. Terdapat lima Kabupaten/Kota di Provinsi NTB dengan jumlah TPS rawan terbanyak,” ucap Hasan pada Jumat, 22 November 2024.
Lima Kabupaten/Kota dengan TPS rawan terbanyak tersebut adalah, pertama Kabupaten Lombok Timur dengan 2.057 TPS rawan. Kedua Kabupaten Sumbawa dengan 1.354 TPS rawan . Ketiga Kabupaten Bima dengan 1.281 TPS rawan. Keempat Kabupaten Lombok Tengah dengan 661 TPS rawan,dan kelima Kabupaten Lombok Barat dengan 648 TPS rawan.
“Jadi dengan adanya pengumpulan data TPS rawan tersebut kita bisa meminimalisir potensi pelanggaran pada tahapan pemungutan suara. Data Ini juga jadi warning dan bahan bagi Bawaslu, KPU, Pasangan Calon, pemerintah, aparat penegak hukum, pemantau Pemilihan, dan seluruh masyarakat untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat pemilihan yang demokratis,” jelasnya.
Terhadap data TPS rawan tersebut Bawaslu menyiapkan langkah-langkah pencegahan, di antaranya melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan. Koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait, sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat. Kolaborasi dengan pemantau Pemilu Pemilihan, pegiat kepemilaun, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Dengan adanya data potensi TPS rawan tersebut, Bawaslu NTB memberikan rekomendasi kepada KPU untuk menginstruksikan kepada jajaran PPS dan KPPS, agar melakukan antisipasi kerawanan tersebut. Kemudian berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS. (ndi).Â