Mataram (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) NTB meminta seluruh pasangan calon termasuk pendukung untuk mentaati seluruh aturan pilkada agar mencegah terjadinya gesekan antarpendukung yang berujung maut selama masa kampanye seperti insiden yang terjadi di Kota Bima .
Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri mengaku prihatin atas peristiwa meninggalnya seorang pendukung pada saat kampanye akbar pasangan calon kepala daerah di Kota Bima.
“Sejak awal sebelum masa kampanye kami sudah mengimbau, mengingatkan kepada seluruh peserta pilkada baik itu pasangan calon, partai pengusung, pendukung untuk taati aturan pilkada dan peraturan perundang-undangan,” kata Hasan di Mataram, Sabtu.
Pernyataan Hasan Basri ini menyikapi insiden penusukan sehingga menyebabkan seorang meninggal dunia atas nama Ferdiansyah (17), warga Kelurahan Oi Mbo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima. Selain satu orang meninggal, dalam peristiwa itu dua orang lainnya mengalami luka-luka, yakni Sulaiman (22) dan Ikrawan Saputra (22).
Peristiwa berdarah ini terjadi pada kampanye akbar salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Wali Kota Bima 2024, Arahman Abidin-Feri Sofiyan (Man-Feri) yang berlangsung di Lapangan Serasuba, Kota Bima, Kamis, 21 November 2024.
Meski sudah mendapatkan informasi kejadian itu, namun kata Hasan, belum ada satu pun pihak yang melaporkan peristiwa itu secara resmi ke Bawaslu, baik Bawaslu Kota Bima atau pun Bawaslu Provinsi NTB.
“Sampai hari ini belum ada laporan yang masuk ke Bawaslu. Justru kami tahu ada peristiwa itu setelah membaca di media massa,” ujarnya.
Hasan Basri menyatakan dalam masa kampanye, Bawaslu selalu memberikan catatan kepada seluruh paslon kalau berkampanye selalu memperhatikan lokasi atau tempat. Apakah ramah untuk disabilitas, ramah terhadap anak-anak, dan lain sebagainya.
“Terhadap yang meninggal itu kita lihat, apakah meninggal akibat kelalaian panitia atau tidak. Kalau itu ada kelalaian maka masuk pidana umum karena sengaja dan turut serta menghilangkan nyawa orang,” ungkap Hasan.
Namun, bila paslon terbukti ada melakukan pelanggaran hukum maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggarannya.
Ia mengakui berdasarkan pemetaan Bawaslu, Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu menjadi daerah rawan di pilkada serentak 2024. Baik itu dalam masa kampanye, maupun saat pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk di dalamnya tindakan pelanggaran lain seperti intimidasi dan kekerasan.
“Terkait ini kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian karena rawan terjadi gesekan antar pendukung,” katanya. (ant)