spot_img
Kamis, Desember 26, 2024
spot_img
BerandaNTBSUMBAWASumbawa Siapkan Langkah Taktis Terkait Aset yang Dikuasai Masyarakat

Sumbawa Siapkan Langkah Taktis Terkait Aset yang Dikuasai Masyarakat

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sumbawa, tengah menyiapkan langkah taktis untuk mengembalikan aset berupa dua bidang tanah yang dikuasai masyarakat di desa Kelungkung, Kecamatan Batulanteh dengan tahun perolehan 1976.

“Kami tetap mencari solusi terhadap aset yang masih dikuasai masyarakat tersebut dengan tetap mengacu pada regulasi yang ada karena faktanya aset itu sudah tercatat dalam inventaris daerah,” Kata Kepala BKAD Sumbawa, Didi Hermansyah kepada Suara NTB, Senin, 25 November 2024.

Didi meyakinkan, terhadap aset tersebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi untuk pola penanganan lebih lanjut. Hal tersebut dilakukan untuk menekan terjadinya hal yang tidak diinginkan saat aset tersebut diambil kembali oleh pemerintah.

“Tetap akan kita rapatkan terlebih dahulu terkait jalan keluar terbaik, karena tidak ingin terjadi hal yang tidak diinginkan di masyarakat ketika aset tersebut diambil kembali,” ujarnya.

Didi merincikan, luas tanah tersebut sekitar 5.000 meter persegi diperuntukkan untuk kebun coklat dan 5.000 meter persegi lainnya untuk kebun cengkeh. Dimana pada awalnya tanah tersebut digunakan sebagai kebun percontohan Dinas perkebunan dan tanah itu sudah dikuasai masyarakat.

“Tanah tersebut sudah dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1998, tanah tersebut juga sudah kita upayakan untuk kita ambil alih menjadi aset daerah tetapi masih belum ada titik terang,” ujarnya.

Dikatakannya, tanah seluas 5.000 meter persegi untuk perkebunan coklat saat ini dikuasai oleh satu orang. Sementara untuk lahan seluas 5. 000 meter persegi untuk tanaman cengkeh dikuasai enam orang dan sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan orang yang menguasai agar mereka segera mengembalikan ke dastah.

“Jadi, terhadap aset tersebut sudah kita lakukan beberapa kali pertemuan termasuk kami juga sudah mengupayakan adanya surat pernyataan dari Kadis Perkebunan periode 1991-2002,” sebutnya.

Saat itu Mantan Kadis Perkebunan (Muhammad Saleh) sudah menandatangani surat pernyataan atas aset tersebut. Dalam surat pernyataan itu, Muhamad Saleh mengaku bahwa tanah tersebut memang milik Pemkab Sumbawa.

“Tetapi saat pertemuan di tingkat desa, masyarakat yang menguasai tanah tersebut tidak mau mengakui pernyataan dari mantan kepala dinas itu,” jelasnya.

Selain itu, pemerintah kembali menggelar rapat pada tanggal 20 Juni, di rapat tersebut aset berupa tanah itu tercatat dalam kartu inventaris barang milik Pemkab Sumbawa. Namun masyarakat yang menguasai lahan tersebut tetap menolak untuk mengembalikan aset itu ke Pemkab Sumbawa.

“Terhadap masyarakat yang menolak menyerahkan aset tersebut, kita sudah meminta mereka untuk membuat surat gugatan tetapi hingga kini belum ada informasi terbaru. Tetapi kami tetap berkomitmen agar aset tersebut bisa diserahkan ke Pemkab Sumbawa,” tukasnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -





VIDEO