Sumbawa Besar (Suara NTB) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbawa, bakal memeriksa 26 orang saksi dalam penanganan lanjutan laporan 121 surat suara tercoblos di TPS 06 Desa Juran Alas Kecamatan Alas pada 27 November 2024 lalu.
“Saat ini proses penanganan sudah di Bawaslu Kabupaten dan sudah kita bahas di Centra Gakkumdu untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Sumbawa, Jusriadi, Minggu, 1 Desember 2024.
Jho meyakinkan, dalam pembahasan itu, anggota Gakkumdu yang terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan sepakat untuk melakukan klarifikasi para pihak. Mulai dari pelapor, terlapor, saksi-saksi hingga anggota dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa.
“Jajaran kami (Bawaslu, red) juga akan kita klarifikasi, mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Desa hingga Pengawas Kecamatan, sehingga totalnya sebanyak 26 orang,” ujarnya.
Proses klarifikasi tersebut lanjut Jho, dijadwalkan berlangsung mulai Minggu (kemarin, red) hingga Selasa, 3 Desember 2024. Tentu jika nanti dibutuhkan keterangan tambahan maka proses berlanjut hingga Kamis, 5 Desember 2024 dan hasil klarifikasi akan dikaji lebih lanjut.
“Kami tetap kan membuat pengkajian setelah proses klarifikasi t tersebut, kepolisian membuat laporan hasil penyelidikan dan kejaksaan mengawasi,” ujarnya.
Jika hasil kajian tersebut terdapat dugaan pelanggaran pidana maka dalam tempo satu kali 24 jam berkas perkara dilimpahkan ke Polres Sumbawa untuk dilakukan penyidikan. Bahkan jika ada dugaan pelanggaran kode etik oleh KPPS, PPS dan PPK maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi sanksi ke KPU Kabupaten.
“Jika pelanggaran kode etik dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten Sumbawa maka kami akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP,” ujar Jho.
Ia menegaskan, “kami (Bawaslu) juga akan menindak tegas Pengawas TPS, Pengawas Desa dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terbukti melanggar dalam kasus ini. “Sebaliknya jika ini bukan pelanggaran demi hukum penanganan laporan ini akan kami hentikan,” tegasnya. (ils)